Ancaman Digital ke Anak Makin Nyata, Komdigi Dukung Pembatasan HP di Sekolah

Author: Redaksi Android62

Pembatasan penggunaan gawai di sekolah kini mendapat dukungan kuat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai langkah itu penting karena ancaman di ruang digital terhadap anak sudah sangat nyata.

Menurut Meutya, pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital tidak bisa dibiarkan longgar, terutama ketika anak semakin lekat dengan internet dan berbagai platform daring. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak harus dilakukan bersama agar risiko di ruang digital tidak berkembang tanpa kendali.

Risiko yang Dianggap Makin Mendesak

Komdigi menyoroti bahwa penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, 48 persen di antaranya merupakan anak berusia 18 tahun ke bawah.

Kondisi itu membuat pengawasan menjadi semakin mendesak karena paparan digital datang lebih cepat dan lebih luas. Meutya menilai penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat dapat menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak.

Ancaman yang disebut tidak berhenti pada soal kebiasaan memakai gawai. Risiko lain yang ikut disorot antara lain kontak dengan orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduan gawai, hingga gangguan kesehatan mental.

Sejalan dengan Aturan Pemerintah dan Sekolah

Dukungan Komdigi juga ditempatkan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Surat edaran itu ditujukan untuk mendorong penggunaan teknologi yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh murid. Dengan begitu, sekolah diharapkan menjadi ruang yang lebih terkendali bagi anak saat berinteraksi dengan perangkat digital.

Aturan Instansi Tujuan Utama
PP Tunas Pemerintah Pelindungan anak di sistem elektronik
Surat Edaran 18 Tahun 2026 Kemendikdasmen Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan

Literasi Digital Tidak Bisa Ditinggalkan

Selain pembatasan, Meutya menilai literasi digital harus mulai diajarkan sejak usia sekolah. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali informasi dan konten berbahaya, menjaga keamanan data pribadi, memahami etika di ruang digital, dan menggunakan teknologi secara produktif.

Komdigi juga menilai perlindungan anak di ruang digital tidak cukup jika hanya mengandalkan pengawasan orang tua dan sekolah. Diperlukan tata kelola digital nasional yang lebih kuat, termasuk komitmen platform digital agar keamanan anak tetap terjaga tanpa menghambat pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran.

Dalam keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Meutya menyebut aturan penggunaan gawai di sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya. Ia menegaskan kerja bersama pemerintah, pelaku ekosistem digital, dan masyarakat dibutuhkan agar perlindungan anak benar-benar berjalan.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terbaru