April 2026 Ubah Hitungan Pajak EV, Daerah Kini Jadi Penentu Biaya Kepemilikan

Mulai April 2026, pemilik mobil listrik berbasis baterai atau BEV tidak bisa lagi menganggap pajak kendaraan sebagai beban nol persen di seluruh Indonesia. Perhitungan biaya kepemilikan akan kembali dipengaruhi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga angka yang muncul bisa berbeda tergantung daerah registrasi.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dampaknya terasa langsung bagi calon pembeli EV karena status mobil listrik tidak lagi otomatis membuat pajak sangat ringan, terutama ketika kebijakan insentif daerah tidak sama satu sama lain.

Biaya EV kini lebih bergantung pada daerah

Sebelumnya, kendaraan listrik mendapat perlakuan khusus yang menekan beban pajaknya. Dalam skema baru, dasar pengenaan pajak mobil listrik kembali mendekati kendaraan bermotor lain, sehingga lokasi registrasi menjadi faktor penting dalam menentukan total kewajiban yang harus dibayar.

Artinya, pembeli tidak cukup hanya melihat label mobil listrik saat menghitung biaya kepemilikan. Aturan lokal kini ikut memegang peran besar, karena ruang keringanan tidak lagi seragam secara nasional.

Daerah masih punya ruang memberi keringanan

Meski kebijakan nasional berubah, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif. Pasal 19 aturan tersebut memberi ruang bagi daerah untuk mengatur keringanan pajak kendaraan listrik sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Kondisi ini membuat besaran pajak EV bisa berbeda antardaerah. DKI Jakarta disebut masih mempertahankan insentif penuh melalui aturan sebelumnya, yaitu PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Namun, insentif seperti itu tidak otomatis berlaku di wilayah lain. Karena itu, selisih biaya kepemilikan EV antarwilayah bisa cukup lebar walaupun jenis kendaraannya sama.

Cara dasar menghitung pajak mobil listrik

Perhitungan pajak kendaraan tetap bertumpu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB dan bobot koefisien. Bobot ini menggambarkan dampak kendaraan terhadap lingkungan serta infrastruktur jalan.

Dalam aturan terbaru, bobot kendaraan listrik tidak dibedakan dari mobil berbahan bakar bensin. Contohnya, BYD M6 memiliki koefisien bobot 1,050, sama seperti Daihatsu Xenia yang masih memakai mesin konvensional.

Jika harga mobil listrik Rp500 juta, NJKB diasumsikan Rp350 juta karena berada di kisaran 70 persen dari harga. Dengan koefisien bobot 1,050 dan tarif PKB dasar 1,5 persen, pajak tahunan bisa mencapai Rp5.512.500.

Insentif dapat menekan angka pajak

Besarnya pajak tahunan masih bisa turun jika daerah memberi insentif. Bila insentif yang diberikan sebesar 50 persen, maka PKB dapat menjadi Rp2.756.250 per tahun.

Jika insentif mencapai 100 persen seperti di DKI Jakarta, PKB tahunan bisa menjadi Rp0. Meski demikian, nilai dasar pengenaan pajak tetap ada, sehingga kebijakan daerah menjadi penentu utama dalam angka akhir yang dibayar pemilik kendaraan.

BBNKB tetap masuk saat pembelian pertama

Selain PKB, pembelian pertama mobil listrik juga terkena perhitungan BBNKB. Dalam simulasi yang disebutkan, tarif dasar BBNKB berada di angka 10 persen dari NJKB.

Dengan NJKB Rp350 juta, BBNKB dasar dapat mencapai Rp35 juta. Nilai ini masih bisa berubah sesuai insentif daerah, bahkan bisa menjadi lebih ringan atau nol jika pemerintah daerah menetapkan kebijakan demikian.

Pengecekan aturan domisili jadi langkah penting

Calon pembeli mobil listrik perlu memeriksa aturan pajak di daerah domisili sebelum transaksi. Langkah ini penting agar estimasi biaya tidak meleset setelah kendaraan didaftarkan.

Pengecekan bisa dilakukan melalui website Dinas Pendapatan Daerah, Samsat setempat, dealer resmi, atau pengumuman pemerintah daerah. Jika tersedia, kalkulator pajak kendaraan online juga dapat membantu memberi gambaran awal sebelum keputusan membeli EV dibuat.

Peta insentif tidak sama di semua wilayah

Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa DKI Jakarta masih memberi PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk EV. Bali tercatat memberikan insentif parsial, sementara Jawa Barat masih membahas insentif untuk kendaraan listrik.

Perbedaan itu membuat perhitungan pajak mobil listrik tidak lagi bisa disamaratakan. Bagi calon pembeli, April 2026 menjadi titik penting karena biaya kepemilikan EV akan sangat dipengaruhi kombinasi aturan nasional dan insentif lokal yang berlaku di daerah masing-masing.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer