Rp 82,6 Miliar Aset Eddy Tansil Kembali Diamankan, 20 Tanah hingga Vila Diserahkan ke Negara

Author: Redaksi Android62

Negara kembali mengamankan harta terpidana Eddy Tansil senilai Rp 82.680.537.548 setelah Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkannya dalam rangkaian Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di Jakarta. Aset yang dipulihkan itu mencakup uang tunai, bidang tanah, vila, dan pabrik.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI Kuntadi menyebut penelusuran atas nama Eddy Tansil berhasil menemukan uang Rp 51.682.537.000. Jumlah itu menjadi bagian terbesar dari aset yang kemudian diserahkan kepada negara.

Rincian aset yang dipulihkan

Selain uang tunai, aset yang diserahkan terdiri atas satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dengan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada pula satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, eks pabrik Becks Beer, di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di luar dua aset utama itu, Kejagung juga menyerahkan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten. Dengan demikian, totalnya mencapai 20 bidang tanah, vila, dan pabrik yang kini kembali berada dalam penguasaan negara.

Menurut Kejagung, nilai estimasi aset tanah dan bangunan tersebut diproyeksikan sekitar Rp 30.998.000.000. Aset-aset itu diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank yang sebelumnya menguasainya.

Latar perkara Eddy Tansil

Eddy Tansil merupakan terpidana penggelapan dana USD 565 juta atau sekitar Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini melalui kredit Bank Bapindo. Ia divonis sejak 1994 dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.

Selain pidana penjara dan denda, Eddy juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun sesuai kurs saat peristiwa terjadi. Pada 1999, Bank Bapindo bersama tiga bank lain digabung menjadi satu bank BUMN.

Kejagung menyebut pihak bank kemudian bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Proses itu menjadi bagian dari upaya pemulihan aset yang terus dikejar negara.

Hasil lelang lain dalam BPA Fair

Selain aset Eddy Tansil, Kejagung juga menyerahkan hasil lelang aset rampasan dalam BPA Fair. Dari total lelang itu, Rp 19.124.065.000 diserahkan dan dikembalikan langsung kepada para korban kejahatan.

Dana lain sebesar Rp 978.191.839.080 disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kejaksaan RI kepada Kementerian Keuangan. Saat penutupan BPA Fair, tercatat 300 item terjual, tetapi tiga pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya hingga batas akhir pelunasan.

Penyerahan aset dan hasil lelang tersebut menegaskan bahwa penelusuran dan pemulihan harta rampasan masih berjalan. Kejagung menempatkan langkah ini sebagai bagian dari pengembalian nilai kerugian kepada negara dan para pihak yang berhak.

Source: news.detik.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru