PAM Jaya bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menertibkan 15 rumah dinas di Bendungan Hilir karena area itu berada tepat di lingkungan Instalasi Pengolahan Air Pejompongan II. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kawasan yang berstatus objek vital penyedia air bersih agar tetap aman dan steril.
Penertiban tersebut tidak hanya menyasar persoalan penggunaan lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan infrastruktur air yang sangat dekat dengan reservoir dan instalasi pengolahan. Karena posisinya menempel pada fasilitas penting, PAM Jaya menilai pengawasan kawasan itu harus diperketat supaya layanan air bersih di Jakarta tidak terganggu.
Aset yang ditertibkan juga disebut sebagai milik sah PAM Jaya. Kepemilikan itu tercatat melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2699/Bendungan Hilir, sementara izin huni para penghuni sudah berakhir sehingga pengosongan lahan menjadi bagian dari penataan yang harus dijalankan.
Proses di lapangan melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh tahapan dilakukan mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang mengatur pembinaan, pemberitahuan, hingga peringatan sebelum aset dikosongkan.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya, Gatra Vaganza, menegaskan bahwa penertiban ini harus dipahami sebagai upaya menjaga kepentingan layanan air bersih bagi masyarakat luas. Menurut dia, perlindungan terhadap objek vital tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan proses yang manusiawi bagi warga terdampak.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan rumah susun untuk 15 penghuni yang terdampak penertiban. Selain itu, tersedia dana bantuan bagi warga yang bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Penanganan itu menjadi bagian dari pendekatan yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam penataan aset. Di saat yang sama, PAM Jaya dan Pemkot Jakarta Pusat ingin memastikan kawasan instalasi air tidak dipakai untuk keperluan yang tidak sesuai izin.
Langkah ini juga berkaitan dengan target PAM Jaya untuk mencapai cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100 persen pada 2029. Pengamanan aset dan objek vital diposisikan sebagai bagian penting untuk mendukung perluasan layanan tersebut.
Source: www.suara.com






