Pemerintah Indonesia kini berada di tahap akhir penyusunan aturan kecerdasan buatan atau AI. Draf peraturan itu sudah masuk ke Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto agar bisa berlaku.
Langkah ini menjadi penanda bahwa pembahasan regulasi AI telah bergerak dari tahap penyusunan menuju pengesahan administratif. Pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara dorongan inovasi dan kebutuhan pengamanan teknologi.
Fokus pada etika dan arah pengembangan
Pemerintah menyiapkan dua dokumen utama, yakni Peraturan Presiden tentang etika AI dan peta jalan pengembangan teknologi di Indonesia. Keduanya dirancang sebagai fondasi bagi infrastruktur, aturan, dan arah pengembangan AI di dalam negeri.
Dalam penjelasannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut peta jalan itu juga memuat tahapan risiko dari teknologi AI. Artinya, pemerintah tidak hanya mengatur pemanfaatan, tetapi juga membedakan tingkat risiko yang dapat muncul dari penggunaan teknologi tersebut.
10 sektor prioritas ikut dimasukkan
Peta jalan AI tersebut juga mencantumkan 10 sektor prioritas nasional. Sektor itu meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik, hukum dan keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekraf.
Seluruh sektor itu disusun sejalan dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, arah pengembangan AI tidak berdiri sendiri, melainkan diarahkan mengikuti kebutuhan pembangunan nasional.
Masukan dari perusahaan Amerika Serikat ikut diakomodasi
Meutya mengatakan pemerintah menata ulang pembahasan setelah ada permintaan dari sejumlah perusahaan asal Amerika Serikat. Masukan tersebut kemudian diadopsi agar aturan tetap memberi ruang inovasi, tanpa melemahkan aspek keamanan yang dibutuhkan.
Pemerintah sebelumnya menargetkan aturan AI itu bisa dirilis tahun ini. Meutya menyebut Perpresnya sudah selesai dan pemerintah masih berharap tidak ada lagi permintaan konsultasi ulang dari pihak-pihak yang terlibat.
“Insyaallah tahun ini kita amat sangat confident karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai,” kata Meutya. Pernyataan itu menunjukkan proses regulasi kini hanya menyisakan tahap akhir sebelum aturan resmi diberlakukan.
Kehadiran aturan ini dinilai penting karena Indonesia ingin memastikan perkembangan AI berjalan dalam koridor yang jelas. Pemerintah berupaya menjaga agar teknologi tersebut tetap bisa berkembang, tetapi tetap berada dalam batas keamanan yang terukur saat dipakai di berbagai sektor.
Source: www.cnbcindonesia.com






