Aturan Baru Jemaah Haji di Bandara, Uang Rp100 Juta dan Rokok Bisa Ditahan

Jemaah haji yang baru tiba di Indonesia tetap harus melewati pemeriksaan kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku. Di bandara, petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan, uang tunai, rokok, barang pribadi, hingga perangkat elektronik agar proses kedatangan berlangsung tertib dan sesuai aturan.

Ketentuan ini penting dipahami sejak sebelum berangkat pulang, terutama karena banyak jemaah membawa belanja pribadi, oleh-oleh, maupun barang titipan. Jika batas yang ditetapkan dilampaui, barang dapat ditahan, diminta untuk dilaporkan, atau bahkan dimusnahkan untuk komoditas tertentu yang masuk kategori melebihi ketentuan.

Uang tunai Rp100 juta wajib dilaporkan

Salah satu aturan yang paling penting adalah kewajiban pelaporan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih. Ketentuan ini berlaku untuk rupiah maupun mata uang asing, dan pelaporannya dilakukan melalui formulir khusus kepada Bea Cukai.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III DJBC Kemenkeu Chinde Marjuang Praja. Ia menjelaskan bahwa data pelaporan tersebut diteruskan ke Bank Indonesia dan PPATK untuk keperluan pengawasan.

Untuk nilai di bawah Rp100 juta, jemaah tidak perlu melakukan pelaporan. Namun, penggunaan instrumen pembayaran elektronik tetap dianjurkan selama perjalanan agar risiko kehilangan atau pencurian uang tunai bisa ditekan.

Batas rokok dan produk tembakau tidak bisa diabaikan

Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah pembatasan barang kena cukai, termasuk rokok dan produk tembakau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, jemaah hanya memperoleh pembebasan cukai untuk jumlah tertentu.

Berikut batas yang berlaku:

  1. 200 batang sigaret
  2. 25 batang cerutu
  3. 100 gram tembakau iris

Jika jumlah yang dibawa melewati batas tersebut, kelebihannya tidak dapat masuk secara bebas ke Indonesia. Chinde menegaskan, rokok yang dibawa melebihi ketentuan akan ditindak sesuai aturan dan kelebihannya bisa dimusnahkan.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk rokok elektrik, dengan batas sebagai berikut:

  1. 140 batang atau 40 kapsul untuk sistem padat
  2. 30 mililiter untuk sistem cair terbuka
  3. 12 mililiter untuk sistem cair tertutup

Barang pribadi berbeda dengan barang titipan

Bea Cukai juga membedakan perlakuan antara barang pribadi jemaah dan barang titipan. Fasilitas pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang pribadi, sedangkan jastip tidak termasuk di dalamnya.

Untuk jemaah haji reguler, pembebasan penuh berlaku bagi barang pribadi yang sesuai ketentuan. Adapun jemaah haji khusus memiliki batas nilai barang maksimal 2.500 dolar AS, dan kelebihan nilai dikenakan bea masuk 10 persen serta PPN.

Untuk barang kiriman terpisah, batas nilainya ditetapkan 3.000 dolar AS dengan frekuensi maksimal dua kali pengiriman. Aturan ini dibuat agar fasilitas kepabeanan tetap tepat sasaran dan tidak dipakai untuk kepentingan komersial.

Ponsel baru dari luar negeri harus didaftarkan

Selain barang bawaan fisik, perangkat telekomunikasi juga menjadi perhatian saat kedatangan. Jemaah yang membeli ponsel baru di luar negeri wajib mendaftarkan IMEI agar perangkat tersebut dapat digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Pendaftaran dilakukan dengan melaporkan identitas dan data perangkat kepada petugas di bandara. Jika belum sempat dilakukan saat tiba, prosesnya masih bisa dilanjutkan di kantor pabean terdekat dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak kedatangan.

Agar pemeriksaan berjalan lancar, jemaah disarankan menyiapkan dokumen barang, menghitung nilai uang tunai, serta memastikan produk tembakau tidak melebihi batas yang ditentukan. Kepatuhan sejak awal akan membantu mempercepat proses di jalur kedatangan dan mencegah barang tertahan di bandara.

Berita Terkait