Aturan Pajak Baru untuk Mobil Listrik, INDEF Waspadai Lari Investasi ke Vietnam

Kekhawatiran soal pajak mobil listrik kini menguat setelah pemerintah daerah mendapat peran lebih besar dalam pemungutan pajak melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Di tengah dorongan percepatan kendaraan listrik, INDEF menilai kebijakan ini justru bisa menambah ketidakpastian di pasar yang masih membutuhkan kepastian aturan.

Sorotan utama datang dari kemungkinan beban tambahan yang harus ditanggung konsumen. Bagi pasar yang sedang dibangun, perubahan skema pajak dinilai bisa memengaruhi harga jual, minat beli, dan laju adopsi mobil listrik di dalam negeri.

Investor diminta tetap melihat kepastian aturan

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai industri kendaraan listrik membutuhkan arah kebijakan yang stabil. Menurut dia, ekosistem ini masih berada pada fase pertumbuhan sehingga tidak seharusnya dibebani dengan ketidakjelasan baru.

Andry menekankan bahwa minat investasi sebenarnya sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut investasi kendaraan listrik dalam tiga tahun terakhir telah mencapai USD 2,73 miliar atau sekitar Rp44,23 trilliun.

Angka itu, menurut INDEF, menunjukkan bahwa pasar Indonesia punya daya tarik. Namun, daya tarik tersebut bisa melemah bila kebijakan terus berubah dan memberi sinyal yang tidak konsisten kepada pelaku usaha.

Risiko modal mengalir ke negara lain

Di sisi lain, INDEF mengingatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya tujuan investasi di kawasan. Andry menyebut para investor memiliki banyak pilihan, termasuk negara lain yang menawarkan dukungan lebih kuat bagi industri kendaraan listrik.

Karena itu, kepastian regulasi menjadi hal yang dinilai sangat penting. Jika arah kebijakan dianggap melemah, modal dinilai bisa berpindah ke negara yang lebih menarik bagi investor, termasuk Vietnam.

INDEF juga melihat potensi kendaraan listrik di Indonesia masih besar bila pembangunan manufaktur domestik dijaga hingga 2030. Lembaga itu menilai ekosistem ini bisa memberi kontribusi berarti terhadap produk domestik bruto dan membuka banyak lapangan kerja.

Beban konsumen ikut disorot

Selain soal investasi, aspek paling dekat dengan masyarakat adalah harga beli. INDEF menilai insentif pajak tetap diperlukan agar adopsi mobil listrik bisa meluas dan produksi domestik punya pasar yang cukup besar.

Dalam pembahasan INDEF, mobil listrik dengan harga Rp400 juta dapat dikenai beban tambahan berupa bea balik nama dan pajak tahunan. Beban ini dinilai tidak ringan bagi konsumen, terutama jika tujuan awal kebijakan adalah mempercepat perpindahan dari kendaraan berbahan bakar minyak.

Pandangan tersebut muncul karena mobil listrik diposisikan sebagai bagian dari transisi energi. Di saat pemerintah mendorong pengurangan ketergantungan pada BBM, kendaraan tanpa emisi gas buang dinilai tidak semestinya menanggung beban pajak yang terasa mirip dengan mobil berbahan bakar fosil.

Peran daerah dan arah pasar

Pelimpahan kewenangan pajak kepada pemerintah daerah membuat situasi menjadi lebih kompleks. Dengan ruang pengaturan yang lebih besar di level daerah, pelaku industri dan calon pembeli kini menunggu kepastian tentang bagaimana aturan baru itu akan memengaruhi harga dan permintaan.

Kondisi ini penting karena pasar domestik masih menjadi kunci bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Jika pasar dalam negeri tidak cukup kuat, momentum pengembangan industri bisa melambat sebelum ekosistemnya benar-benar matang.

Bagi INDEF, kebijakan fiskal seharusnya mendukung pertumbuhan, bukan menambah lapisan beban pada tahap awal. Karena itu, pembahasan pajak mobil listrik tak lagi hanya soal penerimaan daerah, tetapi juga soal daya tarik investasi, kemampuan konsumen membeli, dan posisi Indonesia dalam persaingan kendaraan listrik di kawasan.

Berita Terkait