Aturan Pajak Mobil Listrik Tak Stabil, Investor Otomotif Mulai Lebih Waspada

Kepastian pajak menjadi salah satu faktor yang paling diperhatikan pelaku industri otomotif ketika pasar mobil listrik berbasis baterai terus tumbuh. Di tengah minat konsumen yang masih kuat, perubahan aturan fiskal justru memunculkan pertanyaan baru soal arah investasi dan biaya kepemilikan kendaraan listrik.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo yang dikutip dari Bloomberg Technoz menunjukkan penjualan BEV mencapai 33.150 unit pada kuartal I-2026. Angka itu melonjak 95,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, saat penjualannya masih 16.926 unit.

Pertumbuhan pasar masih kuat

Lonjakan penjualan tersebut memperlihatkan bahwa kendaraan listrik tetap menarik bagi konsumen di Indonesia. Namun, laju itu bisa saja terhambat bila aturan pajak terus berubah dan tidak memberi sinyal yang konsisten kepada pasar.

Perubahan sikap fiskal ini berakar dari terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut sempat mencabut pengecualian otomatis pajak untuk mobil listrik, lalu kemudian muncul instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri yang kembali memunculkan arah berbeda.

Bagi pasar, kondisi seperti ini tidak hanya menyangkut administrasi. Ketika kebijakan dasar bergerak terlalu cepat, pembeli dan produsen sama-sama harus membaca ulang risiko yang sebelumnya dianggap sudah jelas.

Sorotan pada kepastian usaha

Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai situasi tersebut menunjukkan tingginya ketidakpastian regulasi atau regulatory uncertainty. Menurut dia, skema pengecualian otomatis PKB dan BBNKB bagi BEV yang berubah-ubah dapat menekan kemampuan industri untuk bertumbuh secara stabil.

Ia menilai pelaku usaha akan kesulitan menyusun langkah jangka panjang bila aturan dasar terus bergeser. Perhitungan investasi, produksi, hingga penetapan harga menjadi lebih rumit karena perusahaan harus terus menyesuaikan strategi dengan kebijakan yang tidak stabil.

Dampak serupa juga dirasakan di sisi konsumen. Kelompok awal pembeli dari kelas menengah disebut sangat peka terhadap harga, sehingga sinyal kebijakan yang naik turun bisa membuat mereka menunda keputusan membeli.

Investor besar tidak mudah keluar

Meski begitu, perubahan aturan pajak tidak otomatis membuat pemain besar meninggalkan pasar Indonesia. Yannes menyebut merek seperti BYD, Vinfast, dan Hyundai relatif sulit mundur karena sudah menanamkan investasi triliunan rupiah di dalam negeri.

Risiko yang lebih besar justru menimpa calon investor baru. Mereka cenderung menahan langkah lebih dulu saat membaca kebijakan fiskal yang belum stabil, terutama ketika harus menghitung potensi biaya tak terduga dan menimbang posisi mereka di rantai pasok otomotif nasional.

Dalam situasi seperti itu, industri berpotensi bergerak defensif. Pelaku usaha akan lebih berhati-hati sebelum memperluas produksi atau masuk lebih dalam ke pasar, karena kepastian aturan belum sepenuhnya terbentuk.

Upaya mengembalikan arah kebijakan

Untuk merespons kegelisahan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat itu mengarahkan seluruh gubernur agar memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan listrik.

Tito juga meminta para gubernur segera menjalankan arahan itu dan melaporkan realisasinya ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026. Laporan tersebut harus disertai Keputusan Gubernur melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Arahan ini menjadi penting karena pasar BEV sedang menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Di tengah ekspansi kendaraan listrik, kepastian pajak dipandang bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga faktor yang ikut menentukan keyakinan investor dan kelanjutan arah industri otomotif nasional.

Berita Terkait