Bahu Jalan Bukan Jalur Pintas, Pelanggar Bisa Kena Tilang dan Tolak Klaim Asuransi

Author: Redaksi Android62

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip antrean saat macet bukan sekadar kebiasaan yang mengganggu pengguna jalan lain. Saat manuver itu berujung kecelakaan, pengemudi juga berisiko kehilangan perlindungan dari asuransi untuk biaya perbaikan kendaraan.

Risikonya menjadi berlapis karena pelanggaran di bahu jalan dapat memunculkan sanksi hukum sekaligus beban biaya sendiri. Dalam kondisi terburuk, waktu yang dihemat hanya beberapa menit justru berubah menjadi tagihan yang jauh lebih besar.

Bahu jalan punya fungsi yang dibatasi

Bahu jalan tidak disiapkan sebagai jalur pintas untuk mengejar kendaraan di depan. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (2), bahu jalan dipakai untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat dan untuk kendaraan yang berhenti darurat.

Aturan yang sama juga melarang bahu jalan dipakai untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan. Aktivitas menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan juga tidak diperbolehkan di jalur tersebut.

Larangan itu ikut mencakup tindakan mendahului kendaraan lain. Karena itu, kebiasaan melintas di bahu jalan saat lalu lintas padat jelas bertentangan dengan fungsi yang sudah ditetapkan.

Sanksi hukum sudah menanti

Pelanggaran penggunaan bahu jalan tidak berhenti sebagai urusan etika berkendara. Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa tindakan ini masuk kategori pelanggaran yang dapat diproses secara hukum. Meski nilai dendanya terlihat terbatas bagi sebagian orang, konsekuensinya bisa membesar ketika pelanggaran itu memicu kecelakaan dan kerusakan kendaraan.

Klaim asuransi juga bisa tertahan

Bahaya lain muncul ketika kecelakaan terjadi saat pengemudi sedang melanggar aturan lalu lintas. Dalam kondisi seperti itu, klaim asuransi untuk perbaikan kendaraan dapat ditolak, terutama jika insiden terjadi saat kendaraan berada di bahu jalan.

Head of Public Relation and Event Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, menyebut kegagalan klaim karena pelanggaran jalur marka sudah diatur dalam PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan yang terjadi saat pelanggaran lalu lintas, termasuk menggunakan bahu jalan, berpotensi membuat klaim tidak diterima.

Bagi pemilik kendaraan, penolakan klaim berarti seluruh biaya perbaikan harus ditanggung sendiri. Beban itu bisa jauh lebih berat dibanding sanksi tilang, apalagi jika kerusakan kendaraan cukup besar.

Macet sering jadi alasan, tapi risikonya lebih mahal

Kepadatan lalu lintas memang kerap membuat pengemudi mencari jalan yang terasa lebih cepat. Volume kendaraan yang tinggi atau adanya perbaikan jalan sering membuat perjalanan meleset dari rencana awal.

Di situ bahu jalan sering terlihat seperti solusi instan ketika kesabaran mulai menipis. Namun keputusan itu justru dapat memunculkan kerugian yang nilainya lebih besar dari waktu yang berhasil dihemat.

Satu tindakan di bahu jalan bisa memicu tiga lapis masalah sekaligus. Ada pelanggaran terhadap fungsi jalur, ancaman sanksi pidana atau denda, dan potensi klaim asuransi yang ditolak jika kecelakaan terjadi.

Pada akhirnya, bahu jalan tetap bukan tempat untuk memotong antrean kendaraan saat macet. Jalur itu hanya punya fungsi terbatas untuk keadaan darurat, bukan untuk membuat perjalanan lebih cepat dari kendaraan lain.

Source: otodriver.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru