Biaya balik nama kendaraan pada 2026 memang lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus. Namun, pemilik kendaraan belum bisa mengurusnya tanpa dana tambahan, sebab masih ada sejumlah pungutan lain yang wajib dibayar.
Komponen yang tetap muncul antara lain Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan dokumen baru. Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, denda PKB juga ikut menambah total pengeluaran.
Biaya pokok yang masih berlaku
Dalam pengurusan balik nama, pemilik kendaraan tetap harus menyiapkan biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Tarifnya sudah ditetapkan, sehingga komponen ini relatif mudah dihitung sejak awal.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah Rp 200.000, TNKB Rp 100.000, dan BPKB Rp 375.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif STNK Rp 100.000, TNKB Rp 60.000, dan BPKB Rp 225.000.
SWDKLLJ dan pajak tetap ikut dihitung
Selain dokumen, ada SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang juga harus dibayar. Tarif yang disebutkan untuk mobil adalah Rp 143.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp 35.000.
PKB dan opsen PKB menjadi komponen yang paling menentukan total biaya akhir. Besarannya mengikuti nilai jual kendaraan yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga setiap kendaraan bisa memiliki tagihan yang berbeda.
| Komponen | Mobil | Sepeda Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp 143.000 | Rp 35.000 |
| STNK baru | Rp 200.000 | Rp 100.000 |
| TNKB baru | Rp 100.000 | Rp 60.000 |
| BPKB baru | Rp 375.000 | Rp 225.000 |
Mutasi menambah biaya jika pindah daerah
Biaya akan bertambah bila kendaraan berasal dari wilayah administrasi yang berbeda. Dalam kondisi itu, pemilik wajib mengurus mutasi keluar daerah sebelum proses balik nama dilanjutkan di wilayah tujuan.
Tarif surat mutasi keluar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000. Untuk kendaraan roda dua, biayanya Rp 150.000.
Kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pasal 12 ayat (1) aturan tersebut menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, biaya balik nama yang dikenakan hanya untuk kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi dibebani bea balik nama.
Meski begitu, total biaya balik nama kendaraan 2026 tetap bergantung pada status pajak kendaraan, nilai jual, dan ada tidaknya mutasi antardaerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memeriksa rincian di STNK agar estimasi biaya yang disiapkan lebih mendekati tagihan sebenarnya.
Source: oto.detik.com






