Bea balik nama kendaraan bekas kini sudah dihapus di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan ini membuat pembeli mobil bekas bisa menghemat biaya awal yang sebelumnya cukup besar saat proses perpindahan kepemilikan.
Meski begitu, pengurusan balik nama belum sepenuhnya gratis. Sejumlah biaya administrasi, pajak, dan penerimaan negara bukan pajak tetap harus disiapkan agar data kendaraan dapat berpindah secara resmi.
Komponen biaya yang tetap muncul
Dalam proses balik nama, pemilik kendaraan masih perlu membayar penerbitan STNK baru, TNKB baru, dan BPKB baru. Jika kendaraan dipindahkan ke wilayah administrasi lain, biaya mutasi juga ikut dikenakan.
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB pokok dan opsen untuk tahun berikutnya tetap wajib dibayar. Bila masih ada denda pajak tertunggak, kewajiban itu juga harus dibereskan terlebih dahulu sebelum proses selesai.
| Komponen Biaya | Mobil | Motor |
|---|---|---|
| SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp35 ribu |
| Penerbitan STNK | Rp200 ribu | Rp100 ribu |
| TNKB | Rp100 ribu | Rp60 ribu |
| Penerbitan BPKB Baru | Rp375 ribu | Rp225 ribu |
| Mutasi Keluar Daerah | Rp250 ribu | Rp150 ribu |
Penghematan yang terasa dari penghapusan BBNKB II
Sebelum aturan baru berlaku, bea balik nama kendaraan bekas umumnya sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Pada mobil seharga Rp200 juta, biaya BBNKB bisa mencapai sekitar Rp2 juta.
Dengan penghapusan BBNKB II, jumlah itu kini bisa dihemat sepenuhnya saat pemilik mengurus balik nama. Besaran penghematan akan mengikuti harga beli kendaraan, sehingga mobil bekas yang lebih mahal memberi ruang penghematan yang lebih besar.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera mengurus balik nama. Langkah ini penting supaya data kepemilikan tercatat sesuai identitas pemilik yang sah dan memudahkan pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.
Pemerintah meniadakan bea balik nama kendaraan bekas berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan tersebut menetapkan objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau saat kendaraan masih baru.
Source: www.cnnindonesia.com






