Bank emas Indonesia telah mengelola 153 ton emas selama satu tahun operasional, dengan nilai yang disebut mencapai US$20 miliar. Presiden Prabowo Subianto menempatkan angka tersebut sebagai capaian penting dalam agenda penguatan ekonomi nasional.
Nilai aset itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, besarnya emas yang masuk ke ekosistem bullion menunjukkan kapasitas Indonesia mulai terlihat dalam skala global.
| Indikator | Capaian | Keterangan |
|---|---|---|
| Emas yang dikelola | 153 ton | Dicapai dalam satu tahun |
| Nilai emas | US$20 miliar | Disampaikan Presiden Prabowo Subianto |
| Peluncuran bank emas | 26 Februari 2025 | Awal kegiatan usaha bullion |
Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia untuk pertama kalinya memiliki bank emas atau bullion bank. Lembaga tersebut dibentuk untuk menghimpun serta mengelola emas yang sebelumnya tersebar melalui ekosistem usaha bullion.
Dalam sidang kabinet, Prabowo meminta konfirmasi kepada CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai nilai emas yang telah dikelola. “Untuk pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, pun punya bank emas, bullion, yang sekarang sudah mengelola 153 ton emas,” ujar Prabowo.
Ia kemudian menyebut nilai dari 153 ton emas tersebut mencapai US$20 miliar. Angka itu menjadi salah satu dasar pemerintah untuk menilai perkembangan layanan bullion dalam waktu singkat.
Prestasi yang Disebut Berskala Dunia
Presiden menilai pengelolaan 153 ton emas dalam satu tahun merupakan pencapaian berskala dunia. Ia juga menyatakan jumlah emas yang dikelola melalui bank emas berpeluang terus bertambah pada tahun-tahun berikutnya.
“Jadi kita ternyata diam-diam kita telah mencapai prestasi-prestasi yang berskala dunia,” kata Prabowo. Ia mempertanyakan bank emas lain yang mampu mengelola 153 ton emas hanya dalam satu tahun.
Perkembangan itu terjadi tidak lama setelah layanan bank emas diperkenalkan pada 2025. Finansial.bisnis.com melaporkan peluncuran resminya dilakukan oleh Presiden Prabowo pada 26 Februari 2025.
Pegadaian dan BSI Menjalankan Layanan Bullion
Dalam peluncuran tersebut, PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Kedua institusi itu dapat menyediakan layanan yang berkaitan dengan penyimpanan hingga transaksi emas.
| Pelaksana | Izin | Ruang Lingkup Layanan |
|---|---|---|
| PT Pegadaian | Kegiatan usaha bullion | Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas |
| PT Bank Syariah Indonesia | Kegiatan usaha bullion | Simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas |
Ruang lingkup izin tersebut menunjukkan bank emas tidak hanya berperan sebagai tempat penyimpanan. Kegiatan usahanya juga mencakup pembiayaan, perdagangan, serta penitipan emas.
Pemerintah membentuk ekosistem bullion untuk memperkuat perdagangan emas di dalam negeri. Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penghiliran dan memperluas akses pembiayaan bagi industri emas nasional.
Landasan kegiatan usaha bullion mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Pengaturannya juga berkaitan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024.
Dengan capaian 153 ton, pengembangan layanan yang dijalankan Pegadaian dan BSI akan menjadi fokus lanjutan pemerintah. Peningkatan pengelolaan emas dipandang penting untuk memperluas peran ekosistem bullion nasional.
