Bank Jatim Menyumbang 86 Persen Dividen BUMD Jatim, PDIP Minta Penataan Ulang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai kinerja badan usaha milik daerah di provinsi itu belum merata. Sorotan utamanya ada pada komposisi dividen yang dinilai terlalu bertumpu pada Bank Jatim, sementara BUMD lain belum memberi kontribusi yang seimbang.

Dalam pendapat akhir fraksi di sidang paripurna DPRD, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Bernardi, menyebut total dividen BUMD Jatim mencapai Rp 488,1 miliar. Dari jumlah itu, Bank Jatim menyumbang Rp 420 miliar atau sekitar 86 persen.

Ketimpangan kontribusi jadi sorotan

Bagi PDIP, angka tersebut memang menunjukkan Bank Jatim dikelola dengan stabil. Namun, dominasi satu entitas itu juga dinilai menjadi tanda bahwa produktivitas investasi pada BUMD non-keuangan masih tertinggal jauh.

Fraksi menilai komposisi dividen yang timpang membuat peran BUMD lain tampak sangat kecil. Kondisi itu disebut belum menggambarkan ekosistem usaha daerah yang sehat dan merata.

Fuad menyebut mayoritas BUMD sektor non-keuangan hanya mampu menyumbang dividen di kisaran 0,2 hingga 0,3 persen. Angka itu memperkuat pandangan bahwa sebagian perusahaan daerah belum berjalan optimal.

Sejumlah perusahaan daerah ikut disorot

Selain menyoroti kontribusi yang kecil, PDIP juga mengkritik kinerja beberapa BUMD secara langsung. PT Jatim Grha Utama (JGU) disebut masih merugi dan memiliki produktivitas aset yang rendah.

Kritik serupa diarahkan kepada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim dan PT Petrogas Jatim Utama (PJU). Menurut Fuad, banyak unit usaha di bawah holding tersebut masih pasif atau belum terhubung dengan strategi bisnis induknya.

Fraksi menilai keadaan itu membuat sejumlah BUMD belum memberi nilai tambah yang sepadan. Karena itu, perusahaan daerah dipandang perlu dievaluasi dari manfaat ekonomi yang benar-benar dihasilkan, bukan sekadar dari status keberadaannya.

Dorongan penataan yang lebih tegas

PDIP menegaskan BUMD tidak seharusnya dipertahankan hanya karena alasan historis atau kepentingan jangka pendek. Fraksi bahkan mendorong keberanian untuk melakukan restrukturisasi, termasuk menutup entitas yang memang tidak produktif.

Dalam pandangan itu, jabatan direksi dan komisaris BUMD juga tidak boleh diperlakukan hanya sebagai posisi administratif. PDIP meminta pengelola perusahaan daerah menjalankan prinsip meritokrasi dan indikator kinerja utama atau KPI yang ketat.

Bagi fraksi ini, ukuran kinerja yang jelas penting agar BUMD tidak berubah menjadi beban fiskal daerah. Dengan tolok ukur seperti itu, perusahaan daerah bisa dinilai dari produktivitas dan kontribusi nyatanya.

Usulan klasifikasi kesehatan BUMD

Sebagai jalan keluar, Fraksi PDIP mengusulkan agar Pemprov Jatim menetapkan sistem klasifikasi kesehatan BUMD secara berkala. BUMD yang masuk kategori sehat diarahkan untuk ekspansi, sedangkan yang kurang sehat harus segera direstrukturisasi.

Fraksi juga meminta agar BUMD yang sudah tidak layak secara ekonomi disiapkan exit strategy yang jelas. Di sisi lain, hak-hak pegawai tetap harus dilindungi selama proses penataan ulang dilakukan.

Usulan itu menunjukkan PDIP tidak berhenti pada kritik, tetapi juga menekan perlunya pembenahan yang lebih terukur. Fokus akhirnya tetap sama, yakni membuat BUMD Jatim lebih efisien dan tidak terus bergantung pada satu perusahaan utama.

Source: harian.disway.id

Berita Terkait