Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang juga mencakup suap, gratifikasi, dan TPPU. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan masih mendalami keterkaitan barang bukti yang disita dari 12 lokasi penggeledahan.
Dalam konferensi pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada tahap pengumuman tersangka. Ia menegaskan, tim gabungan masih mengumpulkan pembuktian sebelum langkah berikutnya diumumkan.
Penggeledahan di 12 lokasi jadi titik awal pendalaman
Tim gabungan dalam joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 tempat kejadian perkara. Dari rangkaian itu, penyidik menemukan emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah barang bukti lain.
Seluruh temuan tersebut belum langsung disimpulkan sebagai hasil tindak pidana. Barang bukti itu masih dipakai untuk pembuktian dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
| Fakta | Detail | Status |
|---|---|---|
| Jumlah lokasi yang digeledah | 12 TKP | Sudah dilakukan |
| Barang yang ditemukan | Emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing | Masih didalami |
15 saksi sudah dimintai keterangan
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari sejumlah lokasi yang ikut menjadi objek penggeledahan. Beberapa di antaranya berasal dari Cafe De’Clan, money changer, rumah di Gandaria, Pacific Place, dan lokasi lain.
Nama-nama yang disebut dalam konferensi pers antara lain DH, HH, ER, RP, DR, NH, MIL, R, dan A. Ada pula dua saksi dari Cafe De’Clan serta seorang sopir DR yang telah dimintai keterangan.
| Kelompok saksi | Contoh keterangan | Jumlah |
|---|---|---|
| Saksi yang sudah diperiksa | Termasuk pihak dari beberapa lokasi penggeledahan | 15 orang |
| Saksi yang disebut | DH, HH, ER, RP, DR, NH, MIL, R, A | 9 inisial |
Budi juga memastikan salah satu pihak yang sebelumnya dipertanyakan awak media masih berstatus saksi. Ia menegaskan status itu belum berubah sampai konferensi pers digelar.
Status uang dan aset masih dibuktikan
Menurut Budi, aset yang diamankan belum otomatis dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Penyidik masih memeriksa apakah uang dan aset itu berkaitan dengan dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Ia menjelaskan bahwa penyidik juga melakukan clustering terhadap barang bukti agar kaitannya dengan tiga objek perkara bisa dipisahkan secara lebih jelas. Pembuktian atas hubungan uang yang ditemukan itu masih terus berjalan.
Tersangka belum diumumkan, penyidikan tetap dinamis
Meski penggeledahan dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan, Polri belum menetapkan tersangka. Penyidik masih mendalami alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi agar perkara dapat diproses secara komprehensif.
Budi menyampaikan bahwa pengumuman tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya. Ia menegaskan penetapan itu tidak diumumkan malam itu, tetapi akan disampaikan dalam waktu dekat oleh tim yang menangani joint investigation tersebut.
Polri juga masih menelusuri kepemilikan aset, termasuk rumah yang menjadi objek penggeledahan, melalui pemeriksaan data tanah dan bangunan serta koordinasi dengan PT Sentul City dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, penyidikan disebut bersifat dinamis sehingga masih terbuka kemungkinan adanya saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain jika diperlukan.
Dengan langkah tersebut, penyidikan ini masih berada pada fase pengumpulan dan pembuktian yang aktif. Informasi terbaru mengenai tersangka dan perkembangan lanjutan disebut akan diumumkan setelah proses pendalaman selesai dilakukan.
Source: www.viva.co.id






