Bansos Untuk Judi Online Tak Lagi Bisa Dimaafkan, Kemensos Terapkan Sanksi Permanen

Lebih dari 11.000 Keluarga Penerima Manfaat dicoret dari daftar bantuan pada triwulan pertama 2026 karena terindikasi memakai dana bansos untuk judi online. Setelah itu, jumlah penerima yang diberhentikan turun menjadi 75 KPM pada triwulan kedua, menandakan pengawasan mulai berjalan lebih ketat.

Kementerian Sosial kini menerapkan sanksi permanen bagi penerima bantuan sosial yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk aktivitas judi daring. Langkah ini membuat penghentian bantuan tidak lagi diperlakukan sebagai kebijakan sementara bagi kasus yang jelas-jelas melanggar aturan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan negara harus tetap diarahkan kepada warga yang paling membutuhkan. Ia menilai bansos tidak boleh berubah fungsi menjadi sumber pembiayaan aktivitas ilegal.

Untuk mempercepat deteksi penyalahgunaan, Kemensos mengandalkan pertukaran informasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Melalui kerja sama itu, identifikasi atas penggunaan bansos untuk judi online bisa dilakukan lebih cepat.

Kemensos juga berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk memutakhirkan data penerima. Pemadanan data ini dipakai agar Keluarga Penerima Manfaat yang masih terlibat judi online bisa segera dikoreksi dari daftar penerima.

Gus Ipul menyebut pengawasan yang lebih ketat membuat penyaluran bantuan mulai lebih tepat sasaran. Ia menegaskan proses identifikasi akan terus diperkuat supaya bantuan tidak jatuh ke pihak yang menyalahgunakannya.

Meski sanksi sekarang bersifat permanen, pemerintah tetap membedakan tiap kasus. Dalam kondisi tertentu, keluarga masih dapat menerima pendampingan jika hasil pengecekan lapangan menunjukkan mereka tetap sangat membutuhkan bantuan.

Data kementerian menunjukkan mayoritas penerima bantuan yang terindikasi judi online berada di kategori ekonomi Desil 1 dan 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Di lapangan, ada pula kasus ketika akun digunakan oleh pihak lain.

Menurut Gus Ipul, sebagian penyalahgunaan terjadi karena akun dimanfaatkan orang lain. Namun ada juga penerima yang sengaja memakai dana bantuan untuk berjudi, dan kelompok inilah yang menjadi perhatian utama pemerintah.

Kemensos kini memperketat pengawasan distribusi bantuan sosial melalui pendamping sosial di setiap wilayah. Lembaga itu juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah agar keluarga rentan mendapat pendampingan dan tidak terjerumus ke praktik judi daring.

Berita Terkait