Bantuan JKP Bisa Cair Hingga 6 Bulan, Begini Langkah Klaimnya Lewat SIAPkerja

Author: Redaksi Android62

Bagi pekerja yang baru terkena PHK, Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi penyangga sementara saat pendapatan terhenti. Bantuan ini tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga memberi akses ke informasi pasar kerja, pelatihan kerja profesional, dan layanan pendukung untuk kembali bekerja.

Manfaat JKP diberikan maksimal selama 6 bulan. Skemanya dimulai dengan 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, lalu 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Besaran bantuan itu dihitung dari upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, nilai yang diterima tetap mengikuti batas plafon yang sudah ditetapkan dalam program.

Syarat peserta yang bisa mengajukan

Tidak semua pekerja otomatis bisa mengajukan JKP. Peserta harus Warga Negara Indonesia dan belum berusia 54 tahun saat mendaftar.

Syarat iurannya juga harus terpenuhi. Calon penerima wajib memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan pembayaran 6 bulan berturut-turut sebelum PHK terjadi.

Program ini memang ditujukan untuk pekerja yang terkena PHK sesuai ketentuan. Pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun tidak termasuk dalam sasaran manfaat ini.

Selain itu, pemohon perlu menyatakan kesediaan untuk kembali bekerja di industri. Ketentuan ini menjadi bagian penting dari proses pengajuan manfaat.

Proses klaim dilakukan lewat portal digital

Pengajuan JKP dilakukan melalui portal SIAPkerja. Karena berbasis digital, peserta perlu memastikan akun SIAPkerja sudah aktif dan profil biodata sudah lengkap.

Langkah awal juga bergantung pada pelaporan status PHK ke sistem pemerintah. Jika perusahaan belum melaporkan PHK, pekerja masih bisa melakukan laporan mandiri dengan mengunggah bukti yang valid, seperti surat penetapan pengadilan atau dokumen hasil perundingan bipartit.

Saat mengajukan klaim bulan pertama, peserta perlu memasukkan data rekening bank yang aktif. Sistem kemudian meminta verifikasi wajah atau swafoto untuk memastikan identitas pemohon.

Tahap verifikasi dan kewajiban setelah klaim masuk

Setelah pengajuan diterima, peserta wajib mengikuti asesmen potensi diri dan konseling yang tersedia. Tahap ini dipakai untuk memetakan kemampuan pekerja agar lebih cepat masuk kembali ke pasar tenaga kerja.

Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening setelah BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan verifikasi data. Untuk pencairan bulan berikutnya, peserta juga harus menunjukkan aktivitas pencarian kerja atau mengikuti pelatihan dengan presensi minimal 80%.

Kelengkapan data sejak awal sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar. Karena syarat JKP berkaitan dengan status PHK dan riwayat iuran, data kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan perlu dipastikan sudah sesuai.

Program ini dirancang sebagai perlindungan sementara, bukan pengganti pekerjaan baru. Karena itu, kepatuhan pada prosedur klaim dan kewajiban mengikuti asesmen menjadi bagian yang menentukan agar manfaat tetap bisa diterima sesuai ketentuan.

Berita Terbaru