Bantuan PKH 2026 Masuk Tahap Kedua 10 April, Cek Nama Penerima dan Nominalnya

Author: Redaksi Android62

Pencairan PKH tahap kedua mulai berjalan pada 10 April dan menyasar keluarga penerima manfaat yang datanya sudah masuk setelah pemutakhiran rutin. Momentum ini menjadi bagian dari penyaluran bantuan sosial yang dibagi bertahap agar daftar penerima tetap sesuai kondisi terbaru di lapangan.

Pada tahap ini, masyarakat juga bisa mengecek sendiri apakah namanya tercantum sebagai penerima tanpa harus datang ke kantor dinas sosial. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial dengan menyiapkan NIK dan data wilayah sesuai KTP.

Penyaluran masuk triwulan II

PKH 2026 dibagi ke dalam empat tahap penyaluran sepanjang tahun. Tahap kedua yang cair pada 10 April masuk ke Triwulan II yang berlangsung pada periode April hingga Juni, setelah tahap pertama diselesaikan pada Maret.

Skema bertahap ini dipakai untuk menjaga ketertiban pencairan sekaligus menyesuaikan pembaruan data penerima. Pemerintah menempatkan pemutakhiran data sebagai dasar penting agar bantuan lebih tepat sasaran dan tidak meleset dari keluarga yang memang membutuhkan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan data dibutuhkan supaya bantuan yang disalurkan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini penerima. Karena itu, setiap tanggal 10 juga ditetapkan sebagai batas pemutakhiran data agar daftar penerima tetap akurat.

Cara mengecek status penerima

Akses pengecekan mandiri menjadi langkah penting karena data penerima bisa berubah mengikuti proses pembaruan. Melalui Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial, warga dapat melihat lebih cepat apakah bantuan sudah masuk daftar penyaluran saat ini.

Untuk melakukan pengecekan, NIK dan data wilayah sesuai KTP perlu disiapkan lebih dulu. Informasi tersebut membantu memastikan status penerima manfaat pada tahap pencairan yang sedang berjalan.

Besaran bantuan sesuai komponen

Nominal PKH tidak sama untuk semua keluarga karena menyesuaikan komponen yang dimiliki. Komponen itu mencakup kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

Berikut nominal bantuan PKH 2026 per kategori:

  1. Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  2. Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
  3. Siswa SD: Rp900.000 per tahun
  4. Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
  5. Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
  7. Lanjut usia: Rp2.400.000 per tahun
  8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun

Dari daftar itu, alokasi untuk korban pelanggaran HAM berat tercatat paling besar dibandingkan kategori lainnya. Skema ini menunjukkan bahwa PKH memang dirancang untuk menjangkau kebutuhan spesifik tiap kelompok penerima.

Dengan pencairan yang sudah masuk tahap kedua, pengecekan data menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan agar keluarga penerima manfaat mengetahui apakah namanya sudah tercantum dalam daftar penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru