Bareskrim Tangkap Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat, Diduga Jadi Pelindung Jaringan Sabu dan TPPU

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami dugaan peran AKP Deky Jonathan Sasiang dalam jaringan sabu milik Ishak. Fokus pemeriksaan tidak hanya pada peredaran narkotika, tetapi juga aliran uang yang diduga berasal dari bisnis ilegal tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Deky diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika. Dalam perkara yang disebut terkait jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat itu, Deky juga diduga berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

Penangkapan terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat itu dilakukan tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026). Setelah diamankan, Deky langsung dibawa ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Saat digiring ke gedung Bareskrim, Deky tampak mengenakan jaket hitam dan celana hitam dengan tangan diborgol. Ketika wartawan meminta tanggapan soal dugaan TPPU dan keterkaitannya dengan jaringan narkoba, ia memilih diam dan langsung masuk ke lift.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan aparat disebut bukan hanya pada perlindungan jaringan, tetapi juga pada pengelolaan dana hasil kejahatan narkotika. Dengan begitu, penyidikan mengarah pada dua sisi sekaligus, yakni peredaran sabu dan aliran uang yang menyertainya.

Di sisi lain, Polda Kalimantan Timur sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi etik berat kepada Deky. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Senin (18/5/2026), ia diputuskan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga institusi tetap profesional, modern, dan terpercaya. Selain PTDH, Deky juga diwajibkan meminta maaf secara langsung di hadapan majelis sidang etik.

Ia turut mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari. Polda Kaltim menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, sementara proses pidana yang ditangani Bareskrim berjalan terpisah namun bersamaan dengan penanganan etik.

Hingga kini, penyidik masih mengurai sejauh mana peran Deky dalam dugaan TPPU yang bersumber dari bisnis sabu jaringan Ishak. Hasil pendalaman itu akan menentukan arah status hukumnya dalam perkara yang disebut menyeret nama mantan pejabat kepolisian di Kutai Barat tersebut.

Source: www.suara.com

Berita Terkait