BBN 2 Kendaraan Bekas Kini Rp 0, Biaya Balik Nama Tak Lagi Menghambat

Kebijakan baru dari Korlantas Polri membuat bea balik nama kendaraan bekas atau BBN 2 ditetapkan Rp 0. Langkah ini langsung memangkas salah satu beban awal yang selama ini kerap membuat pemilik kendaraan menunda pengurusan balik nama.

Meski bea balik nama kendaraan bekas digratiskan, proses administrasi kendaraan tetap tidak sepenuhnya bebas biaya. Pemilik tetap harus menyiapkan sejumlah pembayaran lain yang masih berlaku dalam layanan registrasi Polri sesuai ketentuan penerimaan negara bukan pajak.

Bagian yang paling terasa dari kebijakan ini adalah hilangnya hambatan biaya pada fase awal balik nama. Selama ini, urusan balik nama sering tertunda karena pemilik kendaraan bekas menunggu kondisi finansial yang lebih longgar.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa legalitas kepemilikan kendaraan tetap perlu diurus sesegera mungkin. Ia juga memberi ruang bagi pemilik yang belum sanggup menyelesaikan proses tersebut untuk menundanya terlebih dahulu.

“Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027,” ujarnya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak menutup peluang bagi pemilik kendaraan yang masih membutuhkan waktu.

Di sisi lain, pembebasan BBN 2 tidak berarti seluruh biaya ikut dihapus. Pemilik kendaraan bekas tetap wajib memperhitungkan komponen penerimaan negara bukan pajak yang masih berlaku di lingkungan Polri.

Salah satu komponen yang tetap harus dibayar adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB beserta opsennya. Selain itu, ada SWDKLLJ yang besarannya berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat.

Untuk SWDKLLJ, nominal yang disebutkan adalah Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi. Biaya ini tetap masuk dalam rangkaian pengurusan meski BBN 2 tidak lagi dipungut.

Biaya administratif yang masih berlaku

Selain pajak dan SWDKLLJ, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya layanan lain yang berkaitan dengan administrasi dokumen. Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta surat mutasi keluar sesuai jenis kendaraan.

Berikut rincian yang masih perlu diperhitungkan:

Jenis layananMotor (roda 2/3)Mobil (roda 4+)
Penerbitan STNKRp 100.000Rp 200.000
Penerbitan TNKB (plat)Rp 60.000Rp 100.000
Penerbitan BPKBRp 225.000Rp 375.000
Surat Mutasi KeluarRp 150.000Rp 250.000

Rincian tersebut memperlihatkan bahwa penghapusan BBN 2 memang membantu meringankan beban pemilik kendaraan bekas. Namun, kebutuhan dana tetap harus dihitung secara menyeluruh karena ada beberapa pos biaya yang masih berjalan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Kelancaran proses balik nama juga bergantung pada kelengkapan dokumen. Pemilik baru perlu membawa E-KTP asli, STNK asli, SKKP atau notis pajak, serta BPKB asli sebagai syarat utama pemeriksaan administrasi.

Selain dokumen identitas dan surat kendaraan, bukti alih kepemilikan juga harus disertakan. Bentuknya bisa berupa kwitansi pembelian bermaterai atau surat keterangan ahli waris bila kendaraan berasal dari warisan.

Langkah administrasi yang tetap diperlukan

Korlantas juga meminta pemohon mengisi formulir pernyataan sebagai bagian dari prosedur pengajuan. Di saat yang sama, pemblokiran dokumen lama perlu dilakukan agar data pemilik sebelumnya tidak lagi digunakan dalam administrasi berikutnya.

Tahap ini penting untuk memperjelas status hukum kendaraan bekas. Dengan data yang lebih tertib, proses registrasi diharapkan berjalan lebih rapi dan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan BBN 2 gratis memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang sebelumnya tertahan urusan biaya untuk segera mengurus balik nama. Namun, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dokumen lengkap dan memperhitungkan biaya administratif lain yang masih wajib dipenuhi dalam layanan registrasi Polri.

Berita Terkait