BEI Kaji Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus, Saham Berisiko Bisa Makin Ketat

Bursa Efek Indonesia sedang mengkaji penyesuaian kriteria dan mekanisme auto rejection untuk Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini menjadi perhatian karena menyangkut saham-saham dengan risiko tinggi yang selama ini diperdagangkan dalam aturan yang berbeda dari papan utama.

Papan Pemantauan Khusus dipakai untuk menempatkan saham dengan karakteristik tertentu, mulai dari likuiditas rendah, ekuitas negatif, hingga opini tidak wajar dari akuntan publik. Dengan kategori tersebut, papan ini berfungsi bukan hanya sebagai mekanisme perdagangan, tetapi juga sebagai sinyal peringatan bagi investor.

Fokus penyesuaian ada pada kriteria emiten dan batas harga

Dalam kajian yang dilakukan, BEI disebut menyoroti dua hal utama, yaitu kriteria emiten yang masuk ke daftar pemantauan dan batasan auto rejection yang berlaku. Saat ini, saham di papan tersebut memiliki batas harga minimum Rp1 dan mengikuti mekanisme perdagangan yang berbeda dari papan utama maupun papan pengembangan.

Penyesuaian ini diarahkan agar pengawasan atas saham berisiko tetap berjalan, tetapi pasar tetap memiliki ruang bergerak secara efisien. Dalam konteks itu, auto rejection diposisikan sebagai salah satu alat pengendali volatilitas yang perlu diseimbangkan kembali.

Alasan aturan ini ditinjau ulang

BEI menilai kriteria yang masuk ke papan ini harus cukup tajam agar benar-benar mencerminkan risiko emiten yang diawasi. Karena itu, penyelarasan aturan diharapkan dapat meningkatkan transparansi pasar dan membantu investor mengambil keputusan dengan lebih selektif.

Informasi tersebut penting bagi pelaku pasar karena saham yang masuk kategori khusus umumnya memiliki profil risiko lebih tinggi dibanding saham pada papan lainnya. Dengan penyesuaian aturan, BEI ingin menjaga agar klasifikasi perdagangan tetap relevan dengan kondisi pasar dan risiko yang melekat pada emiten terkait.

BEI juga menegaskan bahwa setiap perubahan akan disosialisasikan lebih dulu kepada pelaku pasar sebelum diterapkan. Langkah ini diperlukan agar investor dan anggota bursa dapat menyesuaikan strategi perdagangan, terutama jika ada perubahan pada persentase kenaikan dan penurunan harga harian.

Hingga kini, rincian teknis mengenai kriteria baru dan besaran auto rejection masih berada dalam tahap pengkajian. Finalisasi aturan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari otoritas bursa.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terkait