Beli Kendaraan Hanya Dengan STNK Bisa Menjerat Penadah, Risikonya Sampai Pidana

Author: Redaksi Android62

Membeli kendaraan berstatus STNK only memang sering terlihat seperti jalan pintas yang menguntungkan. Harga yang lebih rendah justru bisa berubah menjadi masalah hukum, terutama jika kendaraan itu ternyata masih terkait pembiayaan atau belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Suwandi Wiratno, mengingatkan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen itu hanya menandakan kendaraan sudah terdaftar di kepolisian, sedangkan bukti kepemilikan tetap berada pada BPKB.

Karena itu, transaksi yang hanya mengandalkan STNK belum memberi kepastian soal status kendaraan. Pembeli juga tidak bisa langsung melakukan balik nama secara resmi jika BPKB tidak tersedia.

Risiko yang sering tidak disadari

Masalah kerap muncul saat kendaraan yang dibeli ternyata masih menjadi objek kredit. Dalam banyak kasus, cicilan kendaraan belum lunas, sehingga status kepemilikannya belum sepenuhnya bersih.

Jika pembeli tidak memeriksa legalitas kendaraan sejak awal, kerugian bisa muncul belakangan. Kendaraan yang sudah berpindah tangan pun masih bisa ditarik pihak penagih bila ada tunggakan yang belum diselesaikan.

Suwandi menilai kondisi ini membuat pembeli berada dalam posisi berisiko. Di satu sisi, kendaraan terlihat murah saat dibeli, tetapi di sisi lain perlindungan hukumnya tidak penuh karena dokumen tidak lengkap.

Ancaman pidana ikut mengintai

Risiko transaksi STNK only tidak berhenti pada urusan administrasi. Suwandi mengingatkan bahwa pembeli kendaraan tanpa legalitas lengkap bisa dianggap sebagai penadah sesuai Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukumnya tidak ringan. Pasal tersebut memuat pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Situasi ini membuat pembeli tidak hanya berpotensi kehilangan kendaraan, tetapi juga bisa terseret masalah hukum saat kendaraan dihentikan di jalan atau ditarik oleh pihak penagih. Pada tahap seperti itu, persoalan administrasi dapat berubah menjadi perkara pidana.

Dampak ke industri pembiayaan

Praktik jual beli STNK only juga memberi efek ke industri pembiayaan. Banyak kendaraan yang diperdagangkan dengan cara ini ternyata masih memiliki cicilan berjalan, lalu debitur menghilang setelah kendaraan berpindah tangan.

Kondisi tersebut dapat mendorong naiknya rasio kredit macet atau non performing financing di industri multifinance. Jika rasio itu terus meningkat, perusahaan pembiayaan diperkirakan akan semakin selektif saat menilai calon debitur kendaraan.

Artinya, proses pembiayaan tetap berjalan, tetapi penilaiannya bisa menjadi lebih ketat. Karena itu, pembeli diminta memastikan seluruh legalitas kendaraan sebelum uang dibayarkan.

Transaksi yang tampak murah di awal bisa berujung mahal jika dokumen tidak lengkap dan status kendaraan tidak jelas. Memeriksa BPKB, status pembiayaan, dan kepastian hukum kendaraan menjadi langkah penting agar pembeli tidak menanggung risiko yang lebih besar di kemudian hari.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terbaru