BNI Siapkan Pengembalian Rp28 Miliar ke CU Aek Nabara, Dana Jemaat Mulai Dicairkan

BNI menyiapkan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatra Utara, senilai Rp28 miliar setelah bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan CU di Jakarta. Proses ini menjadi kelanjutan dari kasus penggelapan yang sebelumnya melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebut pengembalian dana bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah audiensi tersebut. Bank juga telah menyiapkan langkah administratif agar dana yang dikembalikan memiliki dasar kesepakatan yang jelas bersama pengurus CU Paroki Aek Nabara.

BNI telah lebih dulu menyalurkan tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada pihak CU. Sisa dana sekitar Rp21 miliar dijadwalkan selesai dibayarkan pada pekan ini sesuai kesepakatan terbaru yang dibahas bersama.

Pihak bank menegaskan bahwa dana yang dikembalikan adalah hak anggota CU dan tidak terkait dengan produk investasi resmi BNI. Karena itu, pengembalian dilakukan sebagai penyelesaian atas dana yang sempat hilang, bukan sebagai bagian dari skema investasi perbankan.

Dana yang dipersoalkan merupakan simpanan kolektif milik sekitar 1.900 umat di Paroki Aek Nabara. Banyak anggota CU bekerja sebagai petani dan buruh, sehingga hilangnya dana itu berdampak besar pada simpanan yang mereka kumpulkan dalam jangka panjang.

Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik kabar pengembalian tersebut. Ia mengatakan informasi itu memberi harapan bagi para anggota yang selama ini menunggu hak mereka kembali.

“Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka,” ujar Natalia Situmorang. Pernyataan itu mencerminkan harapan agar pengembalian dana benar-benar berjalan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat.

Kasus ini bermula dari dugaan tawaran investasi fiktif berbunga 8 persen yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah sejak 2019. Pelaku diduga memalsukan bilyet deposito untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya.

Aksi tersebut terungkap setelah pelaku ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri ke luar negeri. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan karena melibatkan pegawai internal dan memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan di lingkungan kantor kas.

Putrama menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi dunia perbankan. Ia menekankan perlunya pengawasan yang kuat terhadap pegawai sekaligus literasi keuangan yang memadai agar nasabah tidak mudah terjebak pada tawaran yang tidak jelas.

“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sesuatu yang terang ini ternyata harus disertai dengan sebuah literasi keuangan,” kata Putrama. BNI dan pihak CU juga sepakat mendorong edukasi keuangan bagi para nasabah agar pemahaman tentang simpanan dan investasi yang aman semakin kuat.

Langkah tersebut diharapkan membantu masyarakat membedakan produk perbankan resmi dari tawaran yang tidak memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, dana jemaat dan anggota CU dapat lebih terlindungi dari risiko serupa di kemudian hari.

Berita Terkait