Beban defisit BPJS Kesehatan masih menjadi sorotan utama di tengah kepastian iuran April 2026 yang belum berubah. Kondisi keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional disebut masih menghadapi tekanan dengan kisaran defisit Rp20 triliun hingga Rp30 triliun.
Meski begitu, peserta tetap menjalani skema pembayaran yang sama seperti sebelumnya. Artinya, peserta mandiri, pekerja, dan perusahaan belum menghadapi penyesuaian tarif baru untuk periode April 2026.
Tarif yang masih dipakai
Aturan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih mengacu pada ketentuan sejak 2022. Sampai saat ini belum ada perubahan resmi yang membuat besaran iuran April 2026 naik dari skema lama.
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran tetap dibedakan berdasarkan kelas layanan. Kelas I dikenakan Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III Rp42.000 per orang per bulan.
Pada Kelas III, peserta hanya membayar Rp35.000 per orang per bulan karena Rp7.000 sisanya ditanggung pemerintah sebagai subsidi. Skema ini masih menjadi acuan bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Skema untuk peserta pekerja dan penerima bantuan
Ketentuan berbeda berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam kelompok ini, seluruh biaya ditanggung negara sehingga peserta dari kalangan miskin dan rentan tidak perlu membayar sendiri.
Sementara itu, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI/Polri, dan karyawan swasta membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah itu, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari upah pekerja.
Jika ada anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, maka dikenakan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji untuk setiap orang. Pola ini berbeda dari peserta mandiri yang tetap membayar penuh sesuai kelas yang dipilih.
Evaluasi tetap dibuka
Pemerintah belum menutup ruang evaluasi terhadap iuran BPJS Kesehatan. Peninjauan berkala dianggap penting untuk menjaga stabilitas keuangan program JKN agar layanan kesehatan tetap berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran idealnya ditinjau setiap lima tahun. Namun, wacana penyesuaian tidak diarahkan kepada masyarakat miskin, melainkan lebih difokuskan pada peserta mandiri kategori menengah ke atas.
Pemerintah juga memperhitungkan kondisi ekonomi sebelum mengambil langkah baru. Dalam penjelasan yang beredar, perubahan tarif secara resmi baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional berada di atas 6 persen dan daya beli masyarakat membaik secara signifikan.
Aturan pembayaran tetap wajib dipatuhi
Walau tarif tidak naik, peserta tetap harus membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan aktif. Batas pembayaran ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah meniadakan denda keterlambatan untuk pembayaran rutin. Namun, denda masih bisa dikenakan jika peserta mengaktifkan kembali kepesertaan lalu memakai layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah aktif.
Dengan skema yang masih sama, peserta BPJS Kesehatan pada April 2026 bisa menyusun anggaran bulanan tanpa perubahan tarif. Di sisi lain, tekanan defisit dan pembahasan lanjutan soal keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional tetap menjadi perhatian yang belum selesai.







