BPJS Ketenagakerjaan Bidik Basis NU, Skema Perlindungan untuk Pekerja Informal Makin Meluas

Perlindungan bagi pekerja informal menjadi fokus utama dalam langkah baru BPJS Ketenagakerjaan yang menggandeng Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Kolaborasi ini diarahkan untuk membuka akses jaminan sosial ketenagakerjaan melalui jaringan komunitas yang memiliki sebaran anggota sangat besar.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena lingkungan NU memiliki ekosistem kerja yang luas dan beragam. Dari sekitar 61 juta anggota yang disebut ada, sekitar 80 persen di antaranya merupakan pekerja informal, sehingga kebutuhan atas perlindungan kerja dianggap sangat besar.

Jalur komunitas untuk menjangkau pekerja

BPJS Ketenagakerjaan melihat jalur komunitas sebagai cara yang efektif untuk menjangkau pekerja yang belum masuk sistem formal. Di lingkungan NU, pola ini dipandang relevan karena basis anggotanya tidak hanya besar, tetapi juga terhubung dengan berbagai aktivitas ekonomi di tingkat akar rumput.

Forum silaturahim yang digelar di Kantor PWNU Jawa Timur mempertemukan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan PWNU Jawa Timur. Pertemuan itu menempatkan perlindungan pekerja sebagai pokok pembahasan, sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih luas bagi pengurus dan unit usaha di bawah naungan NU.

Skema perlindungan yang disiapkan

Dalam pembahasan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan skema perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun. Selain itu, perluasan peserta juga akan didorong melalui integrasi data dan optimalisasi kanal digital agar akses perlindungan lebih mudah dijangkau.

Perlindungan yang dibahas tidak hanya menyasar pengurus, tetapi juga seluruh elemen usaha dalam ekosistem PWNU. Arah kerja sama ini menempatkan layanan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas sebagai bagian dari upaya memperkuat rasa aman bagi para pekerja.

Respons positif dari PWNU Jawa Timur

Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menegaskan bahwa NU merupakan rumah besar bagi berbagai profesi dan kalangan, sehingga upaya melindungi pekerja sejalan dengan semangat memuliakan manusia.

Gus Kikin juga berharap kerja sama itu memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, terutama para pekerja. Sikap terbuka dari NU dinilai memberi ruang yang besar untuk membangun perlindungan sosial yang lebih dekat dengan kebutuhan anggota di lapangan.

Basis besar NU jadi pintu masuk strategis

Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan, jaringan NU di Jawa Timur dianggap sebagai pintu masuk strategis untuk memperluas perlindungan. Basis anggota yang besar dan beragam aktivitas ekonomi membuat pendekatan berbasis komunitas dinilai lebih cepat dalam memperluas kepesertaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman menyebut inisiatif tersebut berangkat dari silaturahmi yang sudah terjalin. Ia menilai kerja sama ini berpotensi berkembang menjadi model perlindungan pekerja berbasis komunitas yang dapat diterapkan lebih luas.

Risiko kerja dan hadirnya negara

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin menegaskan bahwa risiko kerja selalu ada dan perlindungan sosial menjadi penting. Ia menjelaskan bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan santunan hingga beasiswa, dengan iuran yang terjangkau bagi peserta.

Ihsanudin juga mengaitkan perlindungan sosial dengan prinsip Maqashid Syariah, yang menekankan penjagaan terhadap aspek-aspek mendasar dalam kehidupan pekerja. Dalam pandangannya, kolaborasi dengan PWNU Jawa Timur bisa menjadi langkah nyata agar perlindungan itu menjangkau lebih banyak orang.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jawa Timur disebut akan segera ditindaklanjuti. Jika berjalan sesuai rencana, kemitraan ini dapat menjadi contoh penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis komunitas yang lebih inklusif, terutama bagi pekerja informal yang selama ini belum terlindungi secara optimal.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait