Pemerintah menempatkan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII sebagai instrumen baru untuk memperluas sumber pembiayaan nasional. Namun, para ekonom menilai keberhasilan skema ini tidak akan ditentukan oleh bangunan fisik, melainkan oleh kepastian hukum dan kualitas tata kelola.
Pasal 248A Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sudah menjadi dasar hukumnya. Pemerintah juga menargetkan aturan penyelenggaraan PFII dibentuk paling lambat tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan.
Tata kelola lebih penting daripada kawasan fisik
M Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi Indef, mengingatkan bahwa pusat keuangan global umumnya lahir dari institusi yang kredibel, bukan dari proyek pembangunan yang megah. Menurut dia, kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan kemudahan berusaha menjadi faktor penentu.
Rizal menilai pembangunan fisik saja tidak cukup untuk membuat pusat keuangan berhasil. Tanpa reformasi kelembagaan yang berjalan seiring, kawasan ini berisiko tidak memberi dorongan maksimal bagi perekonomian.
Peringatan serupa datang dari Adhitya Wardhono, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember. Ia menilai PFII tidak boleh berhenti sebagai kawasan insentif pajak atau tempat arbitrase regulasi karena manfaatnya akan terbatas jika tidak terhubung langsung dengan ekonomi yang lebih luas.
Adhitya menekankan bahwa pengawasan ketat dan reputasi hukum yang bersih di tingkat internasional adalah prasyarat mutlak. Baginya, tata kelola, kepastian hukum, reputasi internasional, dan keterhubungan dengan agenda pembangunan nasional harus berjalan bersama.
Mencari dana jangka panjang yang lebih dalam
Langkah pembentukan PFII muncul di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang masih besar. Syafruddin Karimi, ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, menilai kemampuan APBN dan perbankan tidak bisa menanggung seluruh kebutuhan itu.
Syafruddin menilai Indonesia memerlukan sumber dana jangka panjang yang lebih dalam. Ia juga menyoroti tekanan pada nilai tukar rupiah dan tingginya yield Surat Berharga Negara, sehingga PFII harus menjadi ekosistem keuangan yang kredibel, diawasi ketat, dan terhubung dengan ekonomi riil.
Adhitya turut melihat pusat keuangan regional sebagai cara untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan bank domestik. Menurut dia, pasar keuangan Indonesia masih perlu diperdalam agar tidak terlalu bergantung pada perbankan dan pembiayaan jangka pendek.
Target dana yang dibidik pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut potensi dana dari skema financial center bisa melampaui investasi tradisional Indonesia. Ia membandingkannya dengan nilai investasi tradisional Indonesia pada 2025 yang tercatat sebesar Rp 1.931,2 triliun.
Airlangga juga menyebut skema serupa di Singapura mampu menarik investasi sekitar Rp 5.000 triliun, sedangkan Dubai financial center disebut berada di kisaran 800 billion dollar AS. Menurut dia, Indonesia punya potensi investasi besar dan ingin memanfaatkan arus dana yang masuk terlebih dulu ke pusat keuangan sebelum disebar ke sektor lain.
Untuk menopang rencana itu, pemerintah menyiapkan tiga titik lokasi di Bali, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Di sisi regulasi, pemerintah juga telah mengusulkan RUU tentang PFII ke dalam Prolegnas DPR RI sebagai langkah percepatan pembentukan payung hukum.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan langsung bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat bersama Baleg DPR RI. Dengan desain wilayah berkekhususan hukum tertentu dan adopsi standar internasional, PFII diposisikan sebagai jalan baru untuk memperluas sumber pembiayaan nasional.







