BPOM menindak 14 produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia berbahaya dan terlarang selama triwulan kedua 2026. Dari jumlah itu, 11 merupakan produk lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan di dunia maya dan distribusi langsung. BPOM menyatakan seluruh produk itu telah melalui uji laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan.
Daftar bahan berbahaya yang ditemukan
| Bahan berbahaya | Risiko utama | Dampak yang disebut BPOM |
|---|---|---|
| Asam retinoat | Risiko pada kulit dan janin | Kulit kering, rasa terbakar, serta perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada wanita hamil |
| Hidrokinon | Gangguan pigmen kulit | Hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku |
| Klobetasol propionat dan mometason furoat | Penipisan kulit | Lapisan kulit menipis secara drastis, dan klobetasol propionat juga berisiko memicu eksim kering permanen serta psoriasis pustular |
| Pewarna merah K10 dan merkuri | Risiko organ dalam | Kanker, gangguan fungsi hati, perusak ginjal, bintik hitam, dan iritasi kulit |
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan temuan itu dalam keterangan pers pada Selasa (14/7/2026). Sejumlah produk yang disebut antara lain AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon, CLARIDERM Astringent AHA + Licorice, MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803, dan STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner.
Tindakan tegas dan ancaman pidana
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan yang terkait produk-produk itu. Penghentian mencakup produksi, distribusi, dan impor, disertai tindakan administratif lain sesuai ketentuan.
Lembaga ini juga menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk ritel, melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Investigasi terhadap rantai produksi dan distribusi dilakukan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.
Peredaran kosmetik berbahan berbahaya dan/atau dilarang melanggar Pasal 435 ayat (1) Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Taruna menegaskan pelaku usaha harus memastikan setiap produk yang diproduksi dan diedarkan memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menyatakan BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Imbauan untuk konsumen
BPOM mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau memakai produk kosmetik. Langkah ini dinilai penting, terutama untuk produk yang dijual di platform digital.
Masyarakat juga diminta waspada jika menemukan klaim berlebihan atau menyesatkan tanpa jaminan keamanan. Jika ada kosmetik ilegal atau produk yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya, laporan dapat disampaikan ke BPOM agar segera ditindak.
