BPOM Tegaskan Pengawasan Tenaga Kefarmasian Jadi Kunci Pengadaan Obat di Ritel Modern

BPOM menegaskan bahwa pengadaan obat di ritel modern tidak boleh berjalan bebas tanpa pengawasan tenaga kefarmasian. Aturan ini dipakai untuk memastikan obat tetap dikelola secara benar sejak proses awal hingga penyaluran ke masyarakat.

Penegasan itu juga menjadi jawaban atas salah paham yang sempat muncul soal penjualan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket. BPOM menempatkan pengaturan ini sebagai perlindungan masyarakat, bukan sekadar pembatasan bagi pelaku usaha ritel.

Pengawasan jadi kunci utama

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI dr Wiliam Adi Teja menjelaskan bahwa fokus aturan ada pada tata kelola obat. Menurut dia, seluruh proses pengadaan sampai penyaluran harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang memiliki kewenangan.

Ia menekankan bahwa obat tidak boleh keluar dari kendali pengawasan. Karena itu, persetujuan dan dokumentasi yang sah dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam setiap pengadaan.

Status ritel modern tidak otomatis memberi hak menjual obat

BPOM juga meluruskan anggapan bahwa semua ritel modern bisa langsung menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Status sebagai hypermarket, supermarket, atau minimarket tidak otomatis memberi hak tersebut tanpa memenuhi ketentuan pengawasan yang ditetapkan.

Praktik penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern sendiri bukanlah hal baru. BPOM menyebut kegiatan itu sudah berlangsung lama sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses obat.

Skema pengadaan dibedakan menurut bentuk usaha

Untuk jaringan ritel modern berskala besar, pengadaan obat wajib berada dalam supervisi apoteker di distribution center. Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri sendiri harus mendapat pendampingan tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang sudah memenuhi persyaratan.

Pengaturan tersebut dibuat agar rantai distribusi obat tetap terkendali. BPOM ingin memastikan bahwa setiap jalur pengadaan mengikuti mekanisme yang sah sebelum obat sampai ke tangan konsumen.

Dasar hukum baru memberi ruang penegakan lebih kuat

Sebelum aturan baru diterbitkan, BPOM disebut memiliki keterbatasan dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melanggar ketentuan pengelolaan obat. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memberi dasar hukum yang lebih kuat untuk pembinaan dan penegakan aturan administratif.

Dengan dasar itu, BPOM dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif tanpa harus selalu menempuh jalur pidana dalam setiap pelanggaran. Langkah ini juga memberi kepastian bagi pelaku usaha yang patuh pada ketentuan.

Disampaikan untuk meluruskan informasi di publik

Keterangan resmi tersebut disampaikan dalam forum group discussion di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Selasa (2/6/2026). Forum itu sekaligus menjadi ruang untuk meluruskan informasi yang beredar agar masyarakat tidak salah memahami aturan penjualan obat di ritel modern.

BPOM menegaskan bahwa akses obat tetap dibuka, tetapi harus berada dalam sistem pengawasan yang jelas. Dengan begitu, obat yang beredar di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain tetap aman, tertib, dan sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait