BRI Perketat Status Rekening, Nasabah Diminta Rutin Bertransaksi Agar Tetap Aman

Author: Redaksi Android62

BRI memperketat pengelolaan rekening tabungan dan giro melalui penyesuaian status yang mulai berlaku 10 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan nasabah sekaligus menekan potensi penyalahgunaan rekening di tengah semakin maraknya transaksi digital.

Penyesuaian tersebut sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum. BRI menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menjaga layanan perbankan yang aman, transparan, dan sesuai ketentuan regulator.

Tiga Kategori Status Rekening

Dalam aturan baru ini, rekening tabungan dan giro dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pengelolaan rekening agar penggunaannya tetap optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kategori Gambaran Umum Langkah Nasabah
Rekening Aktif Digunakan secara rutin dan berjalan normal Terus bertransaksi dan cek saldo secara berkala
Rekening Tidak Aktif Tidak menunjukkan aktivitas dalam periode tertentu Aktivasi ulang melalui BRImo atau Kantor BRI terdekat
Rekening Dormant Berstatus dorman sesuai ketentuan yang berlaku Aktivasi ulang melalui Kantor BRI sesuai prosedur

Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan penyesuaian status rekening menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah. Ia menegaskan bahwa BRI ingin memastikan seluruh layanan perbankan tetap aman dan terlindungi.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama.

Nasabah Diminta Rutin Bertransaksi

BRI mengimbau nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas yang dimaksud dapat berupa dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo melalui berbagai kanal layanan, termasuk BRImo.

Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat menikmati transaksi perbankan yang lancar dan nyaman untuk kebutuhan finansial sehari-hari. BRI menilai kebiasaan tersebut juga membantu menciptakan ekosistem transaksi yang lebih sehat dan aman.

Untuk rekening yang sudah masuk kategori Tidak Aktif, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo atau Kantor BRI terdekat. Sementara itu, rekening berstatus Dormant harus diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pengkinian Data Juga Diingatkan

Selain menjaga status rekening, nasabah juga diminta rutin memperbarui data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, dan dokumen identitas. Pengkinian data diperlukan untuk mendukung keamanan sekaligus kelancaran layanan perbankan.

BRI juga mengingatkan nasabah untuk menjaga keamanan akses layanan perbankan mereka. Menurut Hakim, partisipasi aktif nasabah menjadi faktor penting dalam menciptakan transaksi yang aman dan meningkatkan perlindungan terhadap potensi kejahatan keuangan.

Sebagai bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, BRI memastikan akses layanan perbankan tetap aman, mudah, dan nyaman bagi nasabah.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru