Kementerian Agama menegaskan bahwa sosok yang terseret dalam kasus dugaan pencabulan di Pekalongan bukan pimpinan pondok pesantren. Lembaga yang dimaksud ternyata adalah padepokan, bukan pesantren resmi yang berada di bawah data dan izin operasional Kemenag.
Penegasan ini penting karena penyebutan lembaga sempat beredar dengan label yang keliru. Kemenag menilai pelurusan identitas kelembagaan perlu dilakukan agar masyarakat tidak salah memahami posisi lembaga tersebut.
Status lembaga dipastikan bukan pesantren resmi
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menyebut lembaga itu bernama Padepokan Padhang Ati yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Hasil pengecekan melalui Education Management Information System atau EMIS menunjukkan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional.
Selain itu, lembaga itu juga tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Dari pemeriksaan itu, Kemenag memastikan penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat karena tidak ada tanda daftar maupun izin operasional.
Pemeriksaan administrasi memperkuat posisi Kemenag
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan turut memeriksa legalitas keberadaan lembaga tersebut. Hasilnya sejalan dengan pengecekan data EMIS, sehingga perkara yang mencuat di Pekalongan dipastikan tidak terkait dengan pondok pesantren yang terdaftar secara resmi.
Kemenag menilai status administratif ini menjadi pembeda penting dalam memahami kasus. Karena tidak tercatat di Kemenag, lembaga tersebut tidak bisa diposisikan sebagai pesantren resmi dalam administrasi pemerintah.
Pembahasan lintas instansi sudah dilakukan
Kasus ini juga sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Pertemuan itu melibatkan berbagai pihak dari otoritas Kabupaten Pekalongan untuk membahas penanganan perkara dan status lembaga yang disebut dalam kasus tersebut.
Dari pembahasan itu, penanganan kasus diputuskan diserahkan kepada Polres Pekalongan. Keputusan tersebut diambil karena lembaga itu tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol, sehingga dasar administratifnya tidak memenuhi ketentuan sebagai pesantren resmi.
Proses hukum sudah berjalan di kepolisian
Laporan dari para korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026. Langkah ini menunjukkan bahwa proses hukum telah bergerak dan kini berada di tangan aparat kepolisian.
Kemenag menyatakan dukungan terhadap proses yang dijalankan aparat. Basnang menegaskan tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun, sehingga penegakan hukum harus berjalan tanpa pengecualian.
Source: www.viva.co.id






