Syaefudin Mangkir Karena Sakit, Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Tunjangan DPRD

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan pemeriksaan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin akan dijadwalkan ulang setelah ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan mengirim surat keterangan sakit. Langkah berikutnya adalah panggilan kedua untuk menentukan waktu pemeriksaan lanjutan.

Ketidakhadiran Syaefudin terjadi di tengah penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan periode anggaran 2022-2025.

Posisi Syaefudin dalam perkara

Menurut Kejati Jawa Barat, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi saat Syaefudin masih menjabat ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Status itu membuat keterangannya dinilai penting dalam pendalaman perkara yang sedang berjalan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa penyidik baru menerima surat keterangan sakit dari Syaefudin. Karena itu, tim Pidana Khusus Kejati Jawa Barat akan mengirim panggilan kedua, meski jadwal pastinya belum ditentukan.

“Belum tahu tanggal berapa,” kata Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya, dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2026). Keterangan itu menegaskan bahwa ketidakhadiran Syaefudin telah tercatat resmi dalam proses penyidikan.

Dua tersangka lain tetap diperiksa

Pemeriksaan pada hari yang sama tetap berjalan untuk dua tersangka lain, IM dan AF. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif sejak Jumat pagi hingga sore hari.

Kejati Jawa Barat belum merinci materi pemeriksaan terhadap IM dan AF. Lembaga itu juga belum membuka informasi mengenai barang bukti yang disita saat penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu.

IM diketahui pernah menjabat sebagai pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Adapun AF tercatat sebagai sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.

Penyidikan masih berlanjut

Proses perkara ini berkembang dari penggeledahan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu yang dilakukan pada Rabu (11/6/2026). Penggeledahan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Barat belum menjelaskan konstruksi lengkap perkara maupun hasil pemeriksaan para tersangka. Kelanjutan penyidikan akan bergantung pada jadwal panggilan kedua terhadap Syaefudin dan pendalaman dokumen yang sudah diamankan.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer