Penanganan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 terus diarahkan pada pembuktian yang kuat. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan perkara ini tidak akan dikejar sekadar agar cepat selesai, sebab setiap langkah harus siap dipertanggungjawabkan saat masuk tahap berikutnya.
Sikap itu disampaikan Kepala Kejati Jabar, Dr. Sutikno, saat menerima aspirasi Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Jumat (5/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut kejaksaan akan bekerja semaksimal mungkin menangani perkara yang tengah menjadi perhatian publik.
Bukti ditempatkan di atas kecepatan
Sutikno menegaskan bahwa kejaksaan tidak ingin menjanjikan penyelesaian cepat tanpa dasar yang kuat. Menurut dia, perkara korupsi harus berdiri di atas alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan masalah ketika dibawa ke proses hukum lanjutan.
Ia menekankan bahwa ukuran utama dalam penanganan perkara bukanlah seberapa cepat hasilnya keluar, melainkan seberapa kuat pembuktiannya. Karena itu, Kejati Jabar memilih langkah yang lebih hati-hati agar proses penegakan hukum tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Status tersangka sudah ditetapkan
Perkembangan penting dalam kasus ini adalah penetapan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka sejak awal Juni 2026. Kejati Jabar menyebut penetapan itu dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa peningkatan status dari penyidikan umum ke tersangka merupakan bagian dari pemenuhan kepastian hukum. Ia menegaskan langkah tersebut diambil setelah unsur yang dibutuhkan dinilai telah terpenuhi.
Respons atas dorongan mahasiswa hukum
Pernyataan Kejati Jabar juga muncul di tengah desakan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia agar penanganan perkara korupsi di Jawa Barat tidak berjalan lambat. GMHI meminta kejaksaan mempercepat penyelesaian perkara dan menghindari kesan tebang pilih.
Menanggapi hal itu, Kejati Jabar menegaskan bahwa kecepatan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan dalam perkara tindak pidana korupsi. Validitas alat bukti dan kehati-hatian tetap ditempatkan sebagai dasar agar persidangan nantinya tidak lemah.
Pengawasan publik masih berlanjut
Setelah penetapan tersangka diumumkan, perwakilan GMHI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Pengawasan itu ditujukan agar proses penanganan kasus tetap terbuka sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Di sisi lain, Kejati Jabar tetap menjalankan prinsip yang sama, yakni membangun perkara di atas alat bukti yang sah. Dengan arah itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu terus berjalan sambil menjaga fondasi hukumnya tetap kuat.
Source: mediaindonesia.com






