Data penerima bantuan sosial kembali berubah pada penyaluran PKH dan BPNT tahap dua 2026. Sebanyak 475.821 KPM baru masuk daftar penerima setelah melalui proses verifikasi berjenjang dari desa atau kelurahan, dinas sosial, hingga kementerian.
Perubahan itu berjalan bersamaan dengan keluarnya 11.014 penerima manfaat dari daftar bantuan. Data Badan Pusat Statistik mencatat mereka dikeluarkan karena kondisi ekonomi yang membaik, meninggal dunia, atau teridentifikasi sebagai ASN, TNI, Polri, serta anggota legislatif.
Penetapan nama baru ini menunjukkan bahwa daftar penerima terus diperbarui agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah menyesuaikan sasaran penyaluran supaya dana tidak lagi mengalir ke data lama yang sudah berubah kondisinya.
Di saat yang sama, pencairan PKH dan BPNT tahap dua 2026 juga sudah mulai berjalan di berbagai daerah. Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga prosesnya berlangsung bertahap mengikuti jalur distribusi masing-masing penerima.
Sejumlah wilayah bahkan sudah melaporkan dana bantuan masuk ke rekening warga. Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, penerima menyebut bantuan tunai sudah cair, dan ada warga yang mengatakan PKH serta BPNT turun pada hari yang sama.
Bagi keluarga penerima manfaat, kondisi ini menjadi penanda bahwa proses penyaluran memang sudah bergerak di lapangan. Informasi tentang jalur pencairan juga penting dipantau, karena penerima dapat menerima bantuan melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia sesuai penetapan masing-masing.
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial mencatat 475.821 KPM baru itu diusulkan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, dan aplikasi cek bansos. Setelah melewati verifikasi, mereka kemudian ditetapkan sebagai penerima bansos triwulan II.
Dengan masuknya penerima baru dan keluarnya nama yang tidak lagi layak, tahap dua menjadi periode penting dalam distribusi bantuan sosial. Pemerintah memadukan penyaluran kepada penerima lama yang masih memenuhi syarat dengan pembaruan data agar program PKH dan BPNT tetap mengikuti kondisi sosial ekonomi yang terus berubah.







