Kekhawatiran bahwa keputusan pejabat publik bisa berubah menjadi perkara pidana muncul kuat dalam pembahasan buku Kriminalisasi Kebijakan. Buku itu menyoroti cara pasal dalam UU Tipikor kerap dipakai terlalu lentur, terutama pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, sehingga hasil akhir sebuah keputusan lebih sering dijadikan ukuran utama daripada proses pengambilan keputusannya.
Dalam peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta, editor buku Lestantya R. Baskoro menilai kondisi seperti itu membuat kriminalisasi menjadi terlalu mudah. Ia melihat keputusan yang semestinya bisa diuji lewat mekanisme administratif atau korporasi justru dapat bergeser ke ranah pidana hanya karena berujung pada kerugian negara.
Pasal yang dianggap terlalu luas
Lestantya menyebut dua pasal tersebut sebagai sumber persoalan karena ruang tafsirnya sangat lebar. Di dalam buku, istilah “pasal keranjang sampah” dipakai untuk menggambarkan rumusan yang dinilai mampu menampung banyak peristiwa berbeda ke dalam satu pasal pidana.
Pandangan itu tidak lepas dari kecenderungan penegakan hukum yang terlalu menempatkan kerugian negara sebagai ukuran utama. Saat fokus hanya diarahkan ke hasil akhir, unsur lain yang seharusnya diuji bisa kehilangan porsi yang seimbang dalam proses penilaian perkara.
Perlindungan bagi keputusan bisnis
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Yetty Komalasari Dewi, menjelaskan bahwa prinsip Business Judgement Rule atau BJR sebenarnya sudah diakui dalam UU Perseroan Terbatas. Aturan itu memberi perlindungan kepada direksi selama keputusan diambil secara profesional, tanpa konflik kepentingan, dan dengan kehati-hatian.
Yetty menilai perlindungan seperti itu sering kalah oleh pendekatan pidana yang hanya melihat hasil akhirnya. Dalam dunia bisnis, keputusan yang sudah dipertimbangkan matang tetap bisa berujung rugi karena banyak faktor di luar kendali pengambil keputusan.
Akar lama yang dipakai dalam konteks baru
Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah memberi penjelasan historis tentang pasal yang kini banyak dipersoalkan. Ia menyebut ketentuan tersebut lahir dalam situasi politik pascakemerdekaan, tetapi kemudian dipakai dalam konteks yang sangat berbeda dari latar awalnya.
Menurut Chandra, tafsir yang terlalu luas membuat pasal itu bisa menjangkau siapa saja. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan yang gagal dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana, meski belum tentu ada niat jahat di baliknya.
Niat jahat tetap jadi pembeda penting
Aktivis Indonesia Corruption Watch, Illian Deta Arta Sari, menyoroti persoalan yang muncul ketika pasal serupa masuk ke KUHP baru. Ia menilai unsur niat jahat atau mens rea belum ditegaskan secara jelas, sehingga penilaian atas tindakan pejabat bisa terlalu bergantung pada akibat yang muncul.
Illian mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, unsur kesengajaan tetap penting untuk membedakan kebijakan yang gagal dengan tindakan yang memang dirancang untuk melanggar hukum. Tanpa penegasan itu, kebijakan yang tidak berhasil berisiko langsung dipersepsikan sebagai tindak pidana.
Mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi menambahkan bahwa unsur niat jahat tetap bisa ditelusuri melalui alat bukti. Ia menyebut jejak komunikasi dan analisis forensik digital dapat membantu mengungkap ada atau tidaknya kehendak melanggar hukum.
Dampaknya ke birokrasi dan sektor usaha
Amien juga memperingatkan bahwa risiko pasal yang terlalu lentur bisa meluas ke sektor strategis. Ia mencontohkan migas, ketika eksplorasi berisiko tinggi bisa dihindari karena pengambil keputusan khawatir dikaitkan dengan kerugian negara.
Mantan Menko Perekonomian Sofyan Djalil melihat dampak serupa bisa memicu krisis kepemimpinan. Menurut dia, pejabat cenderung memilih langkah paling aman jika setiap keputusan strategis berpotensi berubah menjadi perkara pidana.
Sofyan menilai birokrasi dan dunia usaha membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan di tengah ketidakpastian. Jika aparat terlalu cepat menghubungkan hasil yang merugi dengan tindak pidana, ruang bagi kebijakan inovatif akan makin sempit dan keberanian mengambil keputusan publik ikut menurun.
Buku Kriminalisasi Kebijakan turut memuat sedikitnya 12 kasus yang melibatkan pejabat publik dan pimpinan BUMN. Nama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Dirut PT PLN Nur Pamudji disebut sebagai contoh untuk memperlihatkan pola yang berulang dalam penanganan perkara sejenis.
Source: www.suara.com






