Awang Williang, warga negara Indonesia berusia 33 tahun, ditangkap imigrasi Thailand saat berada di sebuah resor mewah di Phuket. Ia disebut sebagai otak sindikat penipuan investasi kripto lintas negara dan menjadi buronan utama otoritas Amerika Serikat.
Penangkapan itu membuka kembali sorotan terhadap pola kejahatan digital yang memadukan relasi palsu di aplikasi kencan dengan janji keuntungan dari investasi kripto. Dalam skema yang diduga dijalankan jaringan ini, korban lebih dulu dibuat merasa dekat secara emosional sebelum diarahkan ke platform investasi yang menampilkan profit palsu.
Diburu setelah masuk Thailand dengan visa turis
Pihak imigrasi Thailand mendeteksi keberadaan Awang setelah ia masuk ke negara itu menggunakan visa turis. Aparat kemudian menelusuri pergerakannya hingga ke kawasan Pantai Kamala, Phuket, yang disebut menjadi lokasi ia beraktivitas di sebuah vila.
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kepala Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3, Pol. Col. Suriya Puangsombat. Setelah diamankan, pemerintah Thailand membatalkan izin tinggal Awang berdasarkan Pasal 12(7) Undang-Undang Imigrasi tahun 1979.
Status hukumnya kemudian berubah menjadi orang asing terlarang. Saat ini, Awang menjalani proses penahanan sebelum dideportasi ke negara asalnya atau ke Amerika Serikat.
Dugaan keterlibatan dalam skema romance scam kripto
Kasus ini berkaitan dengan laporan besar penipuan investasi kripto yang memakai metode romance scam di Amerika Serikat. Dalam pola tersebut, pelaku menggunakan foto model yang menarik di aplikasi kencan untuk membangun hubungan asmara palsu dengan korban.
Setelah kedekatan emosional terbentuk, korban didorong menanamkan modal ke platform investasi yang sebenarnya palsu. Platform itu dibuat seolah-olah menghasilkan keuntungan, sehingga korban terdorong untuk terus menambah dana.
Cara kerja jaringan ini disebut sangat rapi dan terstruktur karena menggabungkan manipulasi emosi dengan tawaran keuntungan cepat. Aktivitas ilegal tersebut juga dikaitkan dengan operasi yang dijalankan dari Uni Emirat Arab dan disebut telah merugikan banyak warga Amerika Serikat.
Diduga tokoh kunci jaringan lintas negara
Awang disebut menjadi tokoh kunci dalam operasi penipuan yang berlangsung secara masif dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Ia kemudian diburu otoritas Amerika Serikat melalui Red Notice Interpol atas dugaan konspirasi penipuan elektronik.
Keterangan dari Thairath menyebut penangkapan itu menutup pelarian panjang buronan yang selama ini bergerak secara tersembunyi. Koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat juga masih berjalan untuk melengkapi berkas tuntutan hukum terhadapnya.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan digital dapat melintasi banyak negara dan memanfaatkan celah di ekosistem teknologi, termasuk aplikasi kencan dan platform investasi. Bagi aparat Thailand, keberadaan Awang dipandang sebagai bagian dari ancaman kejahatan lintas negara, sehingga proses deportasi dan kerja sama hukum internasional kini menjadi tindak lanjut utama setelah penangkapan di Phuket.
Source: www.suara.com