AW, buronan kasus pelecehan seksual asal Amerika Serikat, akhirnya dipulangkan secara paksa dari Indonesia setelah 15 tahun bersembunyi. Pria berinisial AW itu dibawa kembali ke Amerika Serikat dengan pengawalan ketat personel US Marshal setelah ditangkap di Depok.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang menjerat AW terjadi di Amerika Serikat dan proses hukumnya akan dijalankan di negara tersebut.
Penangkapan AW berawal dari penelusuran panjang petugas di wilayah Sawangan, Depok. Jejaknya terungkap ketika petugas menemukan tempat persembunyian berupa bunker rahasia di dalam rumah yang ia tempati pada 23 April 2026.
Selama berada di Indonesia, AW disebut tidak tinggal dengan identitas asli. Ia diduga memakai identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan untuk menyamarkan statusnya sebagai buronan internasional.
Upaya pencarian AW ikut menguat setelah tim intelijen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dari situ, petugas memperluas penelusuran untuk memastikan keberadaan pria tersebut di Indonesia.
Pencarian kemudian bergerak lebih cepat setelah seorang perempuan berinisial NM datang melapor ke Ditjen Imigrasi. NM mengaku dirinya dan dua anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW serta mengalami pembatasan kebebasan selama berada di Indonesia.
Setelah laporan itu diterima, petugas memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Langkah tersebut dilakukan sebelum aparat mengepung lokasi persembunyian AW di Depok dan melakukan penindakan.
Usai ditangkap, AW menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan. Hendarsam menyebut langkah itu dilakukan sesuai kewenangan Imigrasi terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Ia juga menyoroti efektivitas pengawasan keimigrasian serta penerapan prinsip selective policy. Prinsip itu menegaskan bahwa hanya orang asing yang membawa manfaat bagi Indonesia yang dapat tinggal di wilayah negara ini.
Kepulangan AW ke Amerika Serikat berlangsung di bawah pengawalan langsung US Marshal. Dengan itu, pelarian panjang yang berakhir di bunker Depok resmi ditutup, sementara proses hukum menanti AW di negara asalnya.
Source: www.suara.com