Pembahasan RUU Ketenagakerjaan kini bergerak ke tahap perumusan bersama, bukan lagi sekadar menunggu arah pembahasan dari dalam parlemen. DPR masih menanti hasil rumusan serikat buruh sebelum menyusun draf awal yang akan dicocokkan dengan naskah akademik.
Skema itu dibuat agar pembahasan tidak berjalan satu arah dan tidak memicu konflik baru. Dalam proses ini, serikat pekerja dan Apindo ikut dilibatkan sejak awal sehingga penyusunan aturan baru bisa lebih terarah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan perkembangan tersebut saat menghadiri Kongres ke-3 Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa sudah ada kesepakatan untuk membentuk tim perumus dalam pertemuan halal bihalal bersama sejumlah pimpinan serikat pekerja dan Apindo.
Tim itu akan menyusun Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dengan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil rumusan dari serikat pekerja nantinya akan dibawa ke DPR untuk disinkronkan dengan naskah akademik yang tengah disiapkan.
Setelah tahap itu selesai, serikat pekerja, Apindo, dan DPR akan membentuk tim bersama untuk membahas substansi aturan. Pola ini dipakai agar proses penyusunan tidak menimbulkan penolakan di tahap berikutnya dan memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan kebutuhan yang ada di lapangan.
Meski kerangka pembahasan sudah terbentuk, Dasco mengakui DPR belum menerima pembaruan isi masukan yang sedang dirumuskan. Karena itu, parlemen belum masuk ke pembahasan teknis sebelum draf awal diserahkan secara resmi.
Dasco menilai keterlibatan buruh dan pengusaha sejak awal menjadi poin penting dalam pembentukan aturan baru ini. Menurutnya, model perumusan bersama dapat membuat hasil akhirnya lebih selaras dengan kondisi ketenagakerjaan yang dihadapi langsung oleh para pihak terkait.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasan sebelumnya saat menerima aspirasi perwakilan massa KASBI dan GEBRAK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026, Dasco menyebut pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru akan bergantung pada keterlibatan buruh sejak awal.
Saat itu, Dasco menegaskan DPR ingin putusan Mahkamah Konstitusi dijalankan dengan membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru. Ia bahkan menyampaikan bahwa targetnya adalah menyelesaikan kewajiban tersebut paling lambat akhir tahun ini.
Kini, arah pembahasan mulai bergeser dari penjaringan aspirasi menuju penyusunan bahan awal. DPR menunggu hasil kerja tim yang dibentuk serikat pekerja dan Apindo sebelum proses dilanjutkan ke penyesuaian dengan naskah akademik dan pembahasan di parlemen.
Source: www.viva.co.id