Lonjakan harga emas Antam di akhir pekan langsung terlihat dari dua sisi sekaligus. Harga jual naik ke Rp 2.799.000 per gram, sementara harga buyback ikut terdorong ke Rp 2.579.000 per gram.
Kenaikan Rp 25.000 dibanding perdagangan sebelumnya membuat emas batangan PT Aneka Tambang Tbk kembali menjadi perhatian pembeli ritel. Pergerakan ini juga menunjukkan pasar emas domestik masih sangat sensitif terhadap perubahan harga harian.
Harga bergerak di hampir semua ukuran
Data dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam memperlihatkan bahwa kenaikan tidak hanya terjadi pada ukuran kecil. Antam menetapkan emas 5 gram di harga Rp 13.770 juta dan ukuran 10 gram di level Rp 27.485 juta.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dipatok Rp 68,587 juta dan 50 gram dijual Rp 137,095 juta. Emas 100 gram berada di harga Rp 274.112 juta, sedangkan ukuran 250 gram ditawarkan Rp 685.015 juta.
Di kelompok ukuran besar lainnya, emas 500 gram dijual Rp 1.369.820 juta. Sementara itu, emas 1.000 gram tercatat mencapai Rp 2,739,8 miliar.
Ukuran kecil juga ikut terdorong
Pada segmen paling ringan, emas Antam 0,5 gram dipasarkan Rp 1,369 juta. Harga ini menegaskan bahwa penguatan berlangsung merata dari ukuran terkecil hingga terbesar.
Pola tersebut membuat emas batangan tetap relevan untuk dua kelompok pembeli sekaligus. Pembeli ritel kecil masih memiliki pilihan di ukuran rendah, sedangkan investor dengan kebutuhan simpanan besar tetap bisa memantau harga pada ukuran yang lebih tinggi.
Buyback ikut memberi sinyal tambahan
Selain harga jual, kenaikan buyback menjadi perhatian tersendiri. Harga pembelian kembali emas Antam di level Rp 2.579.000 per gram memberi dorongan pada nilai transaksi penjualan kembali.
Meski demikian, harga emas Antam tetap dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi perdagangan yang berlaku. Karena itu, pembeli dan penjual biasanya tetap mencermati pergerakan harian sebelum melakukan transaksi.
Ketentuan pajak masih berlaku
Harga jual emas batangan Antam belum termasuk pajak. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback langsung diambil dari total nilai transaksi.
Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama menguat, emas Antam kembali berada dalam fase pergerakan aktif pada akhir pekan. Situasi ini membuat pelaku pasar ritel dan investor tetap menaruh perhatian pada perubahan harga harian.
Source: www.viva.co.id