PT Chandra Daya Investasi Tbk. atau CDIA memperbesar keterlibatannya di Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. lewat penyertaan modal senilai US$15,50 juta. Setelah transaksi rampung, CDIA akan menggenggam 49% saham PSS, sementara 51% sisanya tetap berada di tangan Petrosea Energi dan Infrastruktur Pte. Ltd. atau PEPC.
Meski porsi kepemilikan berubah, kendali atas PSS tidak bergeser. Struktur tersebut membuat PEPC, entitas anak PT Petrosea Tbk. (PTRO), tetap menjadi pemegang saham pengendali karena komposisi sahamnya masih lebih besar dibanding CDIA.
Struktur saham berubah, kendali tetap di grup Petrosea
Dalam aksi korporasi ini, CDIA mengambil 9.944.119 saham baru yang diterbitkan PSS. Jumlah saham PSS pun bertambah dari 10.350.001 saham menjadi 20.294.120 saham setelah seluruh proses selesai.
Perubahan ini memperlihatkan adanya penyesuaian komposisi kepemilikan di level holding, tetapi bukan perpindahan kendali. Dengan kepemilikan 51%, PEPC tetap berada pada posisi dominan dalam menentukan arah pengelolaan PSS di lingkungan grup Petrosea.
Dana segar untuk permodalan dan operasional
Manajemen menjelaskan bahwa suntikan modal dari CDIA tidak hanya dipakai untuk memperkuat struktur permodalan PSS. Dana tersebut juga diarahkan untuk modal kerja serta peningkatan kapasitas operasional perusahaan.
Selain itu, tambahan modal ini disebut mendukung pengembangan usaha di masa mendatang, baik lewat pertumbuhan organik maupun anorganik. Dengan peran PSS sebagai entitas holding, keberadaan dana segar dianggap penting untuk mendukung pengelolaan investasi di dalam jajaran afiliasi.
Posisi PSS di ekosistem usaha
Berdasarkan catatan ACRA, PSS merupakan perusahaan yang berdiri dan beroperasi menurut hukum Singapura. Perusahaan itu terdaftar pada 27 Mei 2025 dengan UEN 202522990C.
Kegiatan usaha utama PSS adalah sebagai perusahaan holding dengan klasifikasi Other Holding Companies (SSIC 64202). Dalam fungsi tersebut, PSS menjalankan kepemilikan saham dan pengelolaan investasi pada entitas afiliasi sesuai konstitusi perusahaan dan ketentuan hukum Singapura.
Transaksi afiliasi tanpa RUPS
PTRO menyampaikan bahwa penyertaan modal ini masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020. Dasarnya adalah adanya kesamaan pengendali akhir, yakni Prajogo Pangestu, serta kesamaan jajaran komisaris di entitas terkait.
Walau tergolong transaksi afiliasi, aksi ini tidak masuk kategori transaksi material maupun benturan kepentingan. Karena itu, penyertaan modal tersebut tidak memerlukan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Masuknya CDIA sebagai pemegang 49% saham menambah lapisan kolaborasi di ekosistem usaha yang terhubung dengan Petrosea. Namun, selama PEPC masih memegang 51%, arah pengelolaan PSS tetap berada dalam lingkup grup Petrosea dan ruang gerak perusahaan holding itu masih ditopang oleh kendali mayoritas dari pihak yang sama.
Source: market.bisnis.com






