Cek Bansos PKH Tahap 2 Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Statusnya

Author: Redaksi Android62

Penyaluran PKH dibagi ke dalam empat tahap sepanjang tahun, dan tahap 2 berada pada periode April, Mei, serta Juni. Karena itu, pengecekan status penerimaan menjadi penting agar Keluarga Penerima Manfaat dapat memastikan bantuan sudah masuk atau masih dalam proses.

Proses pengecekan kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cukup menyiapkan NIK KTP dan perangkat yang terhubung ke internet, status penerimaan dapat dilihat langsung lewat situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.

Cara cek lewat situs resmi

Metode paling praktis adalah membuka situs resmi cek bansos melalui browser di ponsel. Setelah halaman terbuka, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tunggu hasil pengecekan tampil di layar.

Cara ini cocok bagi pengguna yang ingin memeriksa status dengan cepat tanpa memasang aplikasi tambahan. Selama data yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan hasil setelah proses verifikasi selesai.

Cara cek lewat aplikasi

Pengecekan juga tersedia melalui Aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuka aplikasi, lalu mendaftar akun baru sebelum login dengan akun yang sudah terdaftar.

Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tekan “Cari Data”. Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos.

Data yang perlu disiapkan

Untuk dua jalur pengecekan tersebut, perangkat yang dibutuhkan sangat sederhana. Pengguna cukup menyiapkan ponsel dengan koneksi internet, NIK KTP, dan aplikasi Cek Bansos bila memilih metode aplikasi.

NIK KTP menjadi identitas utama yang dipakai sistem untuk mencocokkan data penerima. Persiapan yang benar membantu proses pengecekan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko gagal input.

Siapa yang berhak menerima PKH

Penerima PKH harus berstatus WNI dan terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat. Selain itu, penerima bukan ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintah lainnya, maupun pensiunan dari unsur tersebut.

Syarat lain yang juga berlaku adalah tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Ketentuan itu menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.

Besaran bantuan per kategori

Kategori Penerima Besaran Bantuan
Ibu hamil dan masa nifas Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Anak usia 0–6 tahun Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap
Anak jenjang SD atau sederajat Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap
Anak jenjang SMP Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap
Anak jenjang SMA Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap
Lansia berusia 70 tahun ke atas Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Penyandang disabilitas berat Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap
Korban pelanggaran HAM berat Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap

Besaran bantuan tersebut dibedakan sesuai kategori penerima. Pola pencairan per tahap membuat pengecekan status menjadi langkah penting bagi keluarga yang ingin mengetahui jadwal dan hak bantuannya.

Jadwal penyaluran tahap 2

PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun. Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret, sedangkan tahap 2 jatuh pada April, Mei, dan Juni.

Tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September. Tahap 4 berlangsung pada Oktober, November, dan Desember, sehingga penerima dapat menyesuaikan waktu pengecekan sesuai periode penyaluran.

Berita Terbaru