Penyaluran PKH dibagi ke dalam empat tahap sepanjang tahun, dan tahap 2 berada pada periode April, Mei, serta Juni. Karena itu, pengecekan status penerimaan menjadi penting agar Keluarga Penerima Manfaat dapat memastikan bantuan sudah masuk atau masih dalam proses.
Proses pengecekan kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan. Cukup menyiapkan NIK KTP dan perangkat yang terhubung ke internet, status penerimaan dapat dilihat langsung lewat situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.
Cara cek lewat situs resmi
Metode paling praktis adalah membuka situs resmi cek bansos melalui browser di ponsel. Setelah halaman terbuka, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tunggu hasil pengecekan tampil di layar.
Cara ini cocok bagi pengguna yang ingin memeriksa status dengan cepat tanpa memasang aplikasi tambahan. Selama data yang dimasukkan sesuai, sistem akan menampilkan hasil setelah proses verifikasi selesai.
Cara cek lewat aplikasi
Pengecekan juga tersedia melalui Aplikasi Cek Bansos. Pengguna perlu mengunduh aplikasi, membuka aplikasi, lalu mendaftar akun baru sebelum login dengan akun yang sudah terdaftar.
Setelah masuk, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan NIK KTP, ketik ulang huruf pada gambar, lalu tekan “Cari Data”. Jika proses berhasil, aplikasi akan menampilkan status kepenerimaan bansos.
Data yang perlu disiapkan
Untuk dua jalur pengecekan tersebut, perangkat yang dibutuhkan sangat sederhana. Pengguna cukup menyiapkan ponsel dengan koneksi internet, NIK KTP, dan aplikasi Cek Bansos bila memilih metode aplikasi.
NIK KTP menjadi identitas utama yang dipakai sistem untuk mencocokkan data penerima. Persiapan yang benar membantu proses pengecekan berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko gagal input.
Siapa yang berhak menerima PKH
Penerima PKH harus berstatus WNI dan terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat. Selain itu, penerima bukan ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintah lainnya, maupun pensiunan dari unsur tersebut.
Syarat lain yang juga berlaku adalah tidak menerima bantuan apa pun dari pemerintah serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Ketentuan itu menjadi dasar penentuan kelayakan penerima bantuan.
Besaran bantuan per kategori
| Kategori Penerima | Besaran Bantuan |
|---|---|
| Ibu hamil dan masa nifas | Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap |
| Anak usia 0–6 tahun | Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 per tahap |
| Anak jenjang SD atau sederajat | Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 per tahap |
| Anak jenjang SMP | Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per tahap |
| Anak jenjang SMA | Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 per tahap |
| Lansia berusia 70 tahun ke atas | Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 per tahap |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 2.700.000 per tahap |
Besaran bantuan tersebut dibedakan sesuai kategori penerima. Pola pencairan per tahap membuat pengecekan status menjadi langkah penting bagi keluarga yang ingin mengetahui jadwal dan hak bantuannya.
Jadwal penyaluran tahap 2
PKH disalurkan dalam empat tahap selama setahun. Tahap 1 berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret, sedangkan tahap 2 jatuh pada April, Mei, dan Juni.
Tahap 3 dijadwalkan pada Juli, Agustus, dan September. Tahap 4 berlangsung pada Oktober, November, dan Desember, sehingga penerima dapat menyesuaikan waktu pengecekan sesuai periode penyaluran.
