China Menguji 3 UPI Indonesia, Akses Ekspor Rp21,5 Triliun Dipertaruhkan

Author: Redaksi Android62

Tiga Unit Pengolahan Ikan (UPI) Indonesia menjalani inspeksi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC). Pemeriksaan ini menentukan keberlanjutan kepercayaan pasar China terhadap mutu, keamanan pangan, dan ketertelusuran produk perikanan Indonesia.

Taruhannya tidak kecil karena ekspor perikanan Indonesia ke China telah mencapai 479 ribu ton senilai sekitar US$1,2 miliar atau Rp21,5 triliun. Kegagalan menjaga standar sanitasi, higiene, dan keamanan pangan dapat memengaruhi penerimaan produk di pasar tujuan.

Nilai Ekspor Tiga UPI Mencapai US$18 Juta

Tiga UPI yang diperiksa tercatat telah mengirim lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke China sepanjang 2025. Nilai pengiriman dari ketiga unit tersebut mencapai US$18 juta atau sekitar Rp322 miliar.

Indikator Data Keterangan
UPI yang diperiksa 3 UPI Lokasi inspeksi bersama KKP dan GACC
UPI terdaftar di GACC 648 UPI Data per 19 Juli 2026
Ekspor tiga UPI pada 2025 Lebih dari 5.000 ton Produk perikanan ke China
Nilai ekspor tiga UPI pada 2025 US$18 juta Sekitar Rp322 miliar

Pemeriksaan mencakup proses produksi dari penerapan sanitasi dan higiene hingga pengendalian keamanan pangan. Tim gabungan juga menilai sistem ketertelusuran agar perjalanan produk dapat ditelusuri sepanjang rantai pengolahan.

Komoditas yang masuk ruang lingkup pemeriksaan antara lain ribbon fish, leather jacket fish, cephalopod, swimming crab, Spanish mackerel, conger eel, dan sea snail. Setiap produk harus diolah melalui sistem yang mampu memenuhi persyaratan otoritas negara tujuan.

Persyaratan Tidak Berhenti di Pabrik

KKP rutin memverifikasi pemenuhan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan dan Hazard Analysis and Critical Control Points atau HACCP. Kedua instrumen itu digunakan untuk memastikan prosedur pengolahan di UPI sesuai dengan ketentuan mutu yang berlaku.

Pengawasan juga dilakukan melalui monitoring dan surveilans berkala atas sanitasi, higiene, serta keamanan pangan. Proses ini dilengkapi pengambilan sampel laboratorium untuk menguji mikrobiologi, residu, dan kandungan kimia.

Di pasar domestik, pengawasan produk perikanan dijalankan melalui kolaborasi KKP dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pengendalian di dalam negeri tersebut melengkapi sistem jaminan mutu yang diterapkan untuk kebutuhan ekspor.

Terikat Pengakuan Bersama

Indonesia dan China terikat dalam perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement atau MRA. Skema tersebut mengatur bahwa hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada kedua otoritas yang dapat menjalankan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.

Data per 19 Juli 2026 menunjukkan terdapat 648 UPI Indonesia yang terdaftar di GACC. Jumlah itu menegaskan besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk mempertahankan kepatuhan terhadap standar pasar China.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyebut inspeksi ini sebagai agenda reguler dalam kerja sama kedua negara. “Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok,” kata Ishartini, Senin (20/7/2026).

Pasar Besar dengan Komoditas Beragam

Ekspor Ikan ke China mencakup komoditas seperti cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, dan cakalang. Pasar tersebut juga menyerap ikan tenggiri, bawal, kakap, gurita, teripang, kerapu, hingga gulamah dari Indonesia.

Keberagaman produk membuat konsistensi pengawasan menjadi penting pada setiap tahapan pengolahan. Inspeksi bersama KKP dan GACC memberi kesempatan bagi kedua otoritas untuk melihat langsung penerapan sistem jaminan mutu sebelum produk dikirim ke China.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru