Pihak Ruben Onsu menempatkan cicilan renovasi rumah senilai Rp 250 juta sebanyak 41 kali sebagai bagian penting dalam polemik biaya rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut pengeluaran itu tidak seharusnya diabaikan saat asal-usul pembangunan dan pengisian rumah dibahas.
Menurut Minola, nilai renovasi yang disebut mencapai Rp 11 miliar berasal dari pinjaman bank dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. Ia menyatakan Ruben rutin membayar cicilan pinjaman tersebut sebelum kemudian menghentikan pembayaran.
| Pokok Keterangan | Versi Pihak Ruben |
|---|---|
| Dana renovasi | Pinjaman bank dengan sertifikat rumah sebagai jaminan. |
| Nilai cicilan | Rp 250 juta sebanyak 41 kali. |
| Isi rumah | Barang endorse Ruben, sebagian kecil endorse Sarwendah, serta pembelian dengan uang Ruben. |
Penjelasan tersebut kembali mengemuka di tengah perkara hak asuh anak antara Ruben dan Sarwendah. Minola menyampaikan keterangan itu ketika mendampingi Ruben dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pihak Ruben menegaskan pembahasan biaya renovasi bukan dimaksudkan untuk mengungkit masa lalu. Minola menyebut klarifikasi diperlukan setelah muncul pernyataan mengenai rumah tersebut yang memancing pertanyaan dari masyarakat dan media.
Menurut Minola, perhatian publik muncul setelah Sarwendah membicarakan rumah itu dalam siaran langsung TikTok. Pernyataan bahwa rumah tersebut merupakan hasil “saya dan papa” dinilai membuka pertanyaan tentang kontribusi Ruben dalam pembiayaan keluarga.
“Kalau dia tidak mengeluarkan statement itu, maka tidak ada pertanyaan dari masyarakat, dari teman-teman media,” kata Minola, dikutip dari Intens Investigasi. Ia menilai pihaknya tidak dapat berdiam diri apabila muncul gambaran bahwa Ruben tidak menjalankan perannya sebagai suami dan ayah.
Barang Endorse dan Dana Pribadi
Selain biaya pembangunan, Minola juga memaparkan asal barang-barang yang mengisi rumah tersebut. Ia menyebut sebagian barang berasal dari endorse Ruben, sebagian kecil dari endorse Sarwendah, dan sisanya dibeli menggunakan uang Ruben.
“Pengisiannya itu ada endorse dari Ruben,” ujar Minola. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai kontribusi Ruben, bukan semata-mata soal biaya jasa kontraktor.
Minola juga mengatakan keputusan untuk merenovasi rumah di Cilandak merupakan keinginan Sarwendah. Dalam versi pihak Ruben, dana renovasi diperoleh melalui kredit bank yang menggunakan sertifikat rumah sebagai agunan.
Keberatan dari Pihak Sarwendah
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mempertanyakan mengapa persoalan pembangunan rumah kembali dibuka. Ia mengatakan pembangunan tersebut sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak.
Chris menilai angka Rp 11 miliar yang dibicarakan tidak hanya berkaitan dengan biaya kontraktor. Menurut pemahamannya, angka tersebut juga mencakup material dan berbagai kebutuhan lain dalam renovasi rumah.
Pihak Sarwendah turut mempersoalkan kewajiban bank yang disebut belum selesai pada rumah itu. Chris menyatakan kliennya merasa menerima rumah dari harta gana-gini, tetapi status kewajibannya belum jelas.
Menanggapi keberatan tersebut, Minola menyatakan kredit renovasi tidak mungkin disetujui tanpa sepengetahuan kedua pihak saat masih terikat pernikahan. “Tidak akan mungkin orang bank akan memberikan persetujuan kredit kalau tidak ada ditandatangani kedua belah pihak,” ucapnya.
Perbedaan pandangan itu membuat biaya renovasi dan utang bank menjadi isu yang kembali mengemuka dalam konflik keduanya. Pihak Ruben menyebut penjelasan itu sebagai klarifikasi, sedangkan pihak Sarwendah memandang pembahasannya tidak perlu dibuka kembali.
