Cisco Hampir Lolos Dari Gugatan Falun Gong, Mahkamah Agung AS Soroti Batas Tanggung Jawabnya

Mahkamah Agung Amerika Serikat tampak lebih condong mengakhiri gugatan anggota Falun Gong terhadap Cisco ketimbang membiarkan perkara itu berlanjut ke pemeriksaan pokok. Dalam sidang di tingkat tertinggi itu, sejumlah hakim konservatif justru lebih menyoroti batas hukum gugatan lintas negara daripada tuduhan bahwa perusahaan teknologi tersebut membantu aparat China.

Sikap itu membuat perkara ini menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut Cisco, tetapi juga menguji sejauh mana perusahaan AS bisa dibawa ke pengadilan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri. Bagi Mahkamah Agung, pertanyaannya tampak bergeser pada apakah pengadilan AS terlalu longgar membuka pintu bagi kasus seperti ini.

Perdebatan soal batas hukum gugatan

Cisco berargumen bahwa perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan dua aturan yang kerap dipakai dalam perkara serupa, yaitu Alien Tort Statute dan Torture Victim Protection Act. Perusahaan menilai penerapan kedua undang-undang itu tidak tepat untuk kasus ini, terutama karena tuduhan yang diajukan berkaitan dengan tindakan di China.

Dalam sidang, Hakim Neil Gorsuch sempat mempertanyakan apakah pintu pengadilan “tidak dijaga dengan ketat.” Komentar itu mencerminkan kekhawatiran terhadap banyaknya gugatan serupa, dan sejalan dengan kehati-hatian Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir saat diminta menangani perkara yang berkaitan dengan tindakan pemerintah asing.

Di sisi lain, pihak Falun Gong berusaha menegaskan bahwa sebagian aktivitas Cisco yang terkait dengan China berlangsung di Amerika Serikat. Argumen itu dipakai untuk memperkuat dasar yurisdiksi, meski belum menjawab seluruh keberatan Cisco mengenai hubungan sebab-akibat dan tanggung jawab hukum atas dugaan penyiksaan.

Sorotan lama pada teknologi pengawasan China

Perkara ini juga menghidupkan kembali pembahasan lama tentang peran teknologi perusahaan AS dalam membangun sistem pengawasan China. Temuan Associated Press menyebut perusahaan teknologi Amerika, dalam tingkat yang besar, ikut merancang dan membangun negara pengawasan China, dengan dukungan dari pemerintahan Partai Republik dan Demokrat.

AP juga mencatat kekhawatiran aktivis bahwa teknologi pengawasan itu digunakan untuk membungkam kritik, menganiaya kelompok agama, dan menargetkan minoritas. Di titik ini, tuduhan terhadap Cisco terlihat menonjol karena menyentuh dugaan penggunaan teknologi untuk tujuan represif.

Dokumen yang bocor ke media pada 2008 menyebut Cisco melihat “Golden Shield,” proyek sensor internet China, sebagai peluang penjualan. Dokumen itu juga memuat kutipan pejabat China yang menyebut Falun Gong sebagai “cultus jahat,” sementara presentasi Cisco yang ditinjau AP pada tahun yang sama menyebut produknya dapat mengidentifikasi lebih dari 90% materi Falun Gong di web.

Dokumen lain yang diperiksa AP menunjukkan Cisco menggambarkan konten Falun Gong sebagai “ancaman” dan ikut membangun sistem informasi nasional untuk melacak para pengikutnya. Rangkaian dokumen inilah yang kemudian memperkuat dugaan para penggugat bahwa teknologi Cisco disesuaikan untuk kepentingan Beijing.

Isi gugatan dan respons para hakim

Berdasarkan tuduhan tersebut, anggota Falun Gong mengajukan gugatan pada 2011. Mereka menuduh Cisco menyesuaikan teknologinya untuk Beijing dengan pengetahuan bahwa alat itu akan dipakai untuk melacak, menahan, dan menyiksa para pengikut.

Dalam sidang, Sonia Sotomayor dan Ketanji Brown Jackson dinilai paling terbuka untuk membiarkan perkara itu terus berjalan. Sotomayor bahkan menyebut Cisco sebagai mitra yang mau bekerja sama dengan pemerintah China dan mengatakan, “It knew that those people will be tortured.”

Pernyataan itu segera dibantah oleh kuasa hukum Cisco, Kannon Shanmugam. Ia menegaskan di hadapan para hakim bahwa perusahaan “vigorously disputes those allegations,” atau dengan keras membantah tuduhan tersebut.

Mahkamah Agung diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada akhir Juni. Hasilnya akan menentukan apakah gugatan Falun Gong tetap bisa diproses di pengadilan AS atau berhenti di tingkat tertinggi peradilan Amerika, sekaligus memberi sinyal penting tentang batas tanggung jawab hukum perusahaan teknologi dalam dugaan pelanggaran HAM lintas negara.

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait