Pengeras Suara Masjid Diancam Sanksi Berat, Imam Al-Aqsa Nilai RUU Israel Lebih Berbahaya

Komite menteri Israel pada Minggu (31/5/2026) menyetujui draf rancangan undang-undang yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Aturan itu langsung memicu sorotan karena memuat sanksi besar, kewenangan polisi untuk menghentikan pengeras suara, dan larangan default terhadap pemasangan alat tersebut tanpa izin khusus.

Draf yang diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel itu kini dapat melaju ke pembacaan pendahuluan di parlemen Israel, Knesset. Di dalamnya, penggunaan pengeras suara di masjid tidak lagi diperlakukan sebagai hal yang bebas dilakukan, melainkan harus menunggu persetujuan otoritas Israel.

Sheikh Ekrima Sabri, imam Masjid Al-Aqsa, mengecam langkah tersebut sebagai ancaman baru bagi kebebasan beribadah. Ia menilai pembatasan yang sebelumnya terjadi di lapangan kini didorong masuk ke jalur hukum formal, sehingga upaya mengekang kumandang azan memasuki fase yang lebih berbahaya.

Dalam rancangan itu, pemasangan atau pengoperasian pengeras suara akan dilarang sebagai aturan dasar. Pengecualian hanya bisa diberikan jika ada izin khusus dari otoritas Israel, dan izin itu tidak otomatis keluar begitu saja.

Otoritas disebut akan menilai sejumlah unsur sebelum memberi izin. Pertimbangannya mencakup tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, serta jaraknya dengan permukiman warga.

Aturan yang diusulkan juga memberi ruang tindakan langsung kepada polisi. Jika pengeras suara dianggap melanggar izin yang diberikan, polisi dapat memerintahkan penghentian segera.

Bila pelanggaran terjadi berulang, peralatan pengeras suara dapat disita. Proposal tersebut juga menyiapkan denda tinggi bagi pelanggar, termasuk 50.000 syekel atau sekitar Rp220 juta untuk pengoperasian tanpa izin.

Untuk pelanggaran terhadap ketentuan izin, denda yang disebutkan mencapai 10.000 syekel atau sekitar Rp44 juta. Dengan skema seperti itu, pembatasan tidak hanya berhenti pada aturan administratif, tetapi juga disertai ancaman hukuman finansial yang besar.

Kritik terhadap draf ini juga dipicu oleh kekhawatiran dampaknya terhadap Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Hingga kini belum ada kepastian apakah aturan tersebut akan diberlakukan di kawasan itu.

Jerusalem Timur dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi wilayah tersebut tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki. Karena itu, banyak pihak menilai kebijakan pembatasan azan dapat mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.

Saat ini draf tersebut masih harus melewati pemungutan suara di Knesset sebelum bisa berlaku sebagai undang-undang resmi. Hingga laporan ini diturunkan, belum ada jadwal pasti untuk pemungutan suara itu.

Source: mediaindonesia.com

Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terkait