Permohonan cuti haji dari CPNS tidak berdiri sebagai hak yang otomatis diberikan. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan instansi, terutama jika masa percobaan dan penilaian kinerja pegawai berpotensi terganggu.
Kondisi ini membuat pengajuan cuti haji CPNS selalu diproses dengan kehati-hatian. Walau ibadah haji termasuk kepentingan agama, status CPNS yang masih menjalani masa percobaan membatasi ruang cuti mereka dibanding PNS definitif.
Aturan kepegawaian sebenarnya sudah mengenal cuti untuk kepentingan agama. Dalam skema ASN, ketentuan itu merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.
Pada PNS, cuti besar dapat digunakan untuk ibadah haji. Regulasi juga memberi pengecualian tertentu terkait masa kerja lima tahun bila cuti dipakai untuk kepentingan agama, termasuk haji pertama kali.
Namun, CPNS berada pada posisi yang berbeda karena masih dalam masa evaluasi. Hak cutinya lebih terbatas dan umumnya hanya mencakup jenis tertentu, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting.
Pertimbangan instansi jadi penentu
Permohonan cuti haji dari CPNS biasanya dinilai secara kasuistis. Instansi akan melihat kebutuhan pelayanan, beban kerja, dan jadwal keberangkatan jemaah sebelum memberi jawaban.
Faktor status pegawai memang penting, tetapi bukan satu-satunya yang diperiksa. Jika cuti terlalu lama, masa percobaan CPNS dapat dianggap terganggu karena mereka tetap harus menjalani kehadiran, evaluasi, pelatihan dasar, dan target kerja.
Ibadah haji juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Persiapan, perjalanan, hingga pelaksanaan di Arab Saudi kerap memakan waktu lebih dari 30 hari, sehingga instansi cenderung berhitung lebih ketat sebelum mengeluarkan izin.
Dalam praktiknya, pejabat berwenang dapat menyetujui, menunda, atau menolak permohonan. Semua itu bergantung pada kebutuhan organisasi dan kesesuaian dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Alur pengajuan tetap lewat administrasi resmi
Secara umum, proses cuti haji ASN dimulai dari surat permohonan kepada atasan langsung. Setelah itu, pegawai melampirkan dokumen keberangkatan haji untuk diproses lebih lanjut.
Berikutnya, berkas akan bergerak melalui BKPSDM atau BKD di instansi masing-masing. Sejumlah daerah juga menyiapkan panduan teknis yang memuat surat panggilan haji, jadwal keberangkatan, rekomendasi atasan, dan formulir cuti resmi.
Karena berkaitan dengan kepentingan agama, pengajuan ini sering mendapat pertimbangan yang lebih fleksibel dibanding cuti biasa. Meski begitu, fleksibilitas itu tetap tidak menghapus kewenangan instansi untuk menilai kelayakan permohonan.
Batas hak CPNS tidak sama dengan PNS
Untuk PNS, cuti besar memang dikenal memiliki batas maksimal tiga bulan. Skema tersebut tidak otomatis berlaku penuh bagi CPNS karena kedudukan mereka belum sama dengan pegawai definitif.
Pada PPPK, pengaturannya juga berbeda karena tidak mengenal cuti besar seperti PNS. Meski demikian, ruang cuti ibadah haji tetap ada melalui kebijakan khusus, termasuk penjelasan dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 untuk haji pertama kali, dengan tetap menunggu persetujuan pejabat berwenang.
Karena itu, ukuran utama bagi CPNS bukan semata lama cuti yang diminta. Yang lebih menentukan adalah apakah permohonan itu masih bisa dijalankan tanpa mengganggu kepentingan dinas.
Pemerintah pada dasarnya menjamin kebebasan ASN untuk beribadah. Di sisi lain, profesionalisme ASN dan pelayanan publik tetap harus dijaga, sehingga cuti haji bagi CPNS selalu berada di antara hak pribadi dan kebutuhan organisasi.
Source: www.beritasatu.com






