Daging Kurban Matang Tetap Ada Dasarnya, Ini Pandangan Ulama yang Membolehkan

Dalam pembagian daging kurban, bentuk matang ternyata tidak selalu dipandang salah. Sejumlah ulama membolehkan daging kurban diserahkan setelah dimasak, selama tujuan berbagi tetap tercapai dan manfaatnya sampai kepada penerima.

Meski begitu, ada batasan yang perlu diperhatikan agar pembagian tetap sesuai dengan kaidah fikih kurban. Perbedaan pendapat di kalangan ulama membuat praktik ini tidak bisa dipukul rata, terutama saat membahas hak penerima atas daging kurban itu sendiri.

Pandangan yang lebih ketat soal daging mentah

Mazhab Syafi’i menekankan bahwa daging kurban yang diberikan kepada fakir miskin sebaiknya masih dalam keadaan mentah. Alasannya, penerima harus memperoleh kepemilikan penuh atas daging itu, sehingga ia bebas memasak, menyimpan, atau bahkan menjualnya sesuai kebutuhan.

Pandangan ini juga dikaitkan dengan kurban wajib, seperti kurban nazar, yang seluruhnya harus disedekahkan. Dalam kurban sunah, tetap ada bagian minimal yang perlu disalurkan dengan cara yang layak menurut kebiasaan masyarakat.

Karena itu, daging yang sudah berubah menjadi hidangan dinilai belum sepenuhnya memenuhi unsur kepemilikan. Penerima memang langsung bisa menikmati makanan itu, tetapi tidak memegang bahan mentah yang bisa ia kelola sendiri.

Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan bahwa orang miskin perlu menerima daging kurban dalam bentuk kepemilikan, bukan sekadar diajak makan. Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli juga menegaskan bahwa kadar daging yang wajib disedekahkan harus diberikan mentah, bukan dalam bentuk olahan seperti dendeng.

Mengapa sebagian ulama membolehkannya

Di sisi lain, sebagian ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah membolehkan pembagian daging kurban setelah dimasak. Bagi mereka, yang penting adalah manfaat kurban sampai kepada masyarakat dan semangat berbagi tetap berjalan.

Pandangan ini sejalan dengan praktik yang kerap ditemui di banyak daerah. Daging kurban sering diolah menjadi rendang, gulai, atau nasi kotak agar lebih mudah dibagikan dan langsung disantap oleh penerima.

Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani menjelaskan perbedaan itu dengan menyebut bahwa ulama Syafi’iyyah menekankan kepemilikan daging dalam bentuk mentah. Ia juga menyebut ulama Hanafiyyah membolehkan sedekah dalam bentuk matang, sementara mazhab Malikiyyah juga memperbolehkan pembagian kurban dalam bentuk masak.

Faktor kemudahan dan daya simpan

Selain lebih praktis, daging kurban yang diolah juga bisa disajikan dalam bentuk yang lebih tahan lama. Dalam bentuk produk kemasan seperti kornet, daging dinilai lebih mudah didistribusikan dan disalurkan ke lebih banyak orang.

Pertimbangan ini membuat pembagian daging kurban matang sering dipilih dalam kegiatan sosial atau saat penyaluran makanan siap santap. Dengan cara seperti ini, penerima tidak perlu lagi mengolah bahan mentah sendiri sebelum bisa menikmatinya.

Namun, dari sudut pandang kehati-hatian, sebagian ulama tetap menilai pembagian daging mentah lebih aman. Cara itu dianggap lebih menjaga tujuan ibadah kurban sekaligus memberi keleluasaan penuh kepada penerima atas bagian yang ia terima.

Karena adanya perbedaan pendapat tersebut, pembagian daging kurban matang tidak bisa disebut terlarang secara mutlak. Praktik ini memiliki dasar pandangan dari sebagian ulama, tetapi daging mentah tetap dipandang lebih selamat bagi siapa pun yang ingin mengikuti pendapat yang lebih hati-hati.

Source: www.beautynesia.id

Berita Terkait