Dakwaan untuk Dr Tifa Menguat, Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merasa dihina dan direndahkan dalam perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Pernyataan itu disampaikan saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut jaksa, unggahan yang memuat tuduhan soal ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu telah menyerang nama baiknya secara pribadi. Jaksa menyebut ada lima unggahan yang dinilai mengandung tuduhan sekaligus merendahkan harkat dan martabat Jokowi.

Kerugian immateril yang disebut jaksa

Jaksa menjelaskan bahwa Jokowi mengetahui dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu dari unggahan di media sosial. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa saksi Joko Widodo “merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi.”

Atas dasar itu, jaksa menilai perbuatan yang didakwakan menimbulkan kerugian immateril bagi Jokowi. Kerugian tersebut disebut berkaitan langsung dengan reputasi pribadi sebagai mantan presiden.

Bukti yang diajukan untuk menolak tuduhan

Di hadapan majelis hakim, jaksa juga memaparkan sejumlah bukti yang disebut menunjukkan ijazah Jokowi asli. Salah satunya berasal dari berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.

Hasil pemeriksaan itu menyimpulkan ijazah Jokowi identik dengan 14 dokumen pembanding. Jaksa juga merujuk pada buku petunjuk Program Studi UGM yang menyebut telah menerbitkan ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan tanggal 5 November 1985.

Jaksa menegaskan tuduhan yang disampaikan terdakwa tidak dapat dibuktikan. Dalam dakwaan, jaksa menilai tuduhan tersebut juga bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa.

Pasal berlapis dalam dakwaan

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primer yang dibacakan adalah Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat 1.

Jaksa juga memasukkan dakwaan subsider, yakni Pasal 434 ayat 1 nomor, subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP, dan subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE. Perkara ini pun berlanjut sebagai sengketa hukum yang berangkat dari unggahan di media sosial dan berujung pada tuduhan fitnah serta pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim keaslian ijazah mantan presiden dan dampaknya terhadap reputasi pribadi. Proses sidang masih berjalan dan agenda lanjutan akan menentukan arah pembuktian dari masing-masing pihak.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait