Dam Haji Tak Selalu Berarti Batal, Ini 3 Kondisi yang Sering Tak Disadari Jemaah

Tidak semua jemaah menyadari bahwa dam bisa muncul bukan hanya karena satu kesalahan besar, tetapi juga karena pilihan jenis haji dan kelalaian dalam rangkaian ibadah. Karena itu, pemahaman sejak awal sangat penting agar jemaah tidak baru mengetahui kewajiban ini setelah berada di Tanah Suci.

Dam sendiri tidak otomatis berarti ibadah haji batal. Namun, kewajiban ini tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan ketika jemaah masuk ke kondisi yang mewajibkannya, baik karena jenis haji yang dipilih, tidak menjalankan wajib haji, maupun melanggar larangan ihram.

Jenis haji yang memang mewajibkan dam

Salah satu kondisi yang langsung membuat dam wajib adalah haji tamattu. Jenis haji ini dilakukan dengan mendahulukan umrah, lalu dilanjutkan dengan haji, dan praktik ini banyak dipilih jemaah Indonesia.

Pada haji tamattu, dam memang menjadi bagian dari konsekuensi ibadah. Jika mampu, jemaah diwajibkan menyembelih hewan ternak, sedangkan jika tidak mampu maka gantinya adalah puasa selama 10 hari.

Haji tamattu juga dipahami sebagai bentuk kemudahan dalam beribadah pada satu musim haji. Karena itu, dam dipandang sebagai denda sekaligus tanda syukur atas kemudahan yang diambil jemaah.

Kelalaian menjalankan wajib haji

Dam juga bisa muncul saat jemaah meninggalkan salah satu atau lebih wajib haji. Dalam kondisi ini, ibadah hajinya tetap sah, tetapi kewajiban dam tetap melekat sebagai konsekuensi kelalaian.

Beberapa yang termasuk wajib haji antara lain memulai ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, melontar jumrah dengan tujuh kerikil, mabit di Mina pada dua malam Tasyriq, serta tawaf wada’ ketika hendak meninggalkan Makkah. Jika salah satu rangkaian itu tidak dikerjakan, dam menjadi penggantinya.

Kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ menjelaskan urutan pembayaran dam untuk kondisi seperti ini. Pilihan pertama adalah seekor kambing, lalu jika kambing tidak tersedia maka diganti dengan puasa 10 hari, yakni tiga hari di Makkah dan tujuh hari saat kembali ke kampung halaman.

Pelanggaran larangan ihram

Penyebab lain yang sering tidak disadari adalah melanggar larangan haji. Setelah niat ihram, jemaah wajib menjaga diri dari sejumlah larangan yang sudah ditentukan.

Larangan itu mencakup laki-laki memakai pakaian berjahit dan penutup kepala, perempuan menutup wajah, mencukur rambut atau bulu, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan, serta bermesraan dengan syahwat. Pelanggaran terhadap hal-hal tersebut dapat memicu kewajiban dam fidyah, baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja setelah ihram.

Kementerian Agama menjelaskan ada dua cara utama membayar dam. Cara pertama adalah menyembelih hewan ternak, yaitu kambing, saat jemaah masih berada di Tanah Suci.

Cara kedua adalah berpuasa selama 10 hari bagi jemaah yang tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak. Dalam penjelasan yang sama, puasa itu dibagi menjadi tiga hari di Arafah dan tujuh hari di negara asal jemaah.

Ada pula kondisi tertentu yang memungkinkan dam diganti dengan fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada 6 orang miskin di Tanah Haram. Karena itu, jemaah perlu memahami sejak awal jenis pelanggaran dan bentuk penggantinya agar ibadah haji tetap berjalan sesuai ketentuan.

Source: www.idntimes.com
Berita Terkait