Sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menyorot penggunaan dana operasional yang disebut berasal dari sisa pertanggungjawaban anggaran. Dalam persidangan itu, mantan pejabat Bea Cukai Sisprian Subiaksono mengaku dana tersebut pernah dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk iPhone, tiket perjalanan, dan jam tangan mewah.
Pernyataan itu muncul saat Sisprian dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri dari Blueray Cargo Group. Jaksa lebih dulu menggali asal-usul dana operasional di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai sebelum masuk ke penggunaan dan alirannya.
Sumber dana disebut dari sisa anggaran
Sisprian menjelaskan bahwa dana operasional tersebut sudah ada sebelum dirinya menjabat. Ia menyebut sumbernya berasal dari sisa pertanggungjawaban DOK PPN, yakni dana operasional khusus pengamanan penerimaan negara, serta sisa biaya perjalanan dinas atau SPPD.
Menurut dia, dana dari DIPA yang belum bisa dipertanggungjawabkan atau dipertanggungjawabkan lebih kemudian digeser menjadi dana operasional. Ia menegaskan bahwa dana itu bukan bagian dari anggaran resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemakaian dana disebut untuk tiket, ponsel, dan jam tangan
Dalam jawaban kepada jaksa, Sisprian mengaku pernah memakai dana operasional sebesar Rp34 juta untuk membeli tiket ke Brisbane bagi keluarganya. Ia juga membenarkan pernah ada dana Rp20 juta yang diambil dari jalur yang sama.
Untuk pembelian iPhone, Sisprian mengatakan dirinya pernah meminta tolong dibelikan ponsel untuk istri. Ia menyebut dana operasional itu dipakai dengan maksud akan diganti kemudian, tetapi penggantian belum sempat terjadi karena dirinya lebih dulu ditangkap dalam perkara di Bea Cukai.
Jaksa juga menyinggung pembelian jam tangan merek Tag Heuer. Menanggapi hal itu, Sisprian mengaku pernah menggunakan dana operasional untuk menyiapkan kenang-kenangan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal.
Perkara Blueray Cargo menyeret pejabat Bea Cukai
Kesaksian Sisprian hadir di tengah perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Ia didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bidang kepabeanan. Selain John Field, perkara itu juga melibatkan Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Group dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Penerima suap dalam dakwaan terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai itu akan dituntut dalam berkas terpisah.
Persidangan ini memperlihatkan bagaimana dana operasional yang disebut berasal dari sisa pertanggungjawaban anggaran bisa masuk ke pemakaian pribadi dan pemberian barang. Di saat yang sama, perkara tersebut juga menyorot dugaan upaya mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan kepabeanan melalui praktik suap bernilai besar.
