Ruang pembiayaan Bank Pembangunan Daerah masih terbuka lebar, dan Otoritas Jasa Keuangan menilai kondisi itu bisa dimanfaatkan untuk mendorong dana pemerintah daerah masuk ke sektor yang lebih produktif. Bagi OJK, simpanan pemda di bank daerah tidak semestinya berhenti sebagai dana mengendap jika bisa menjadi sumber pembiayaan yang berputar di ekonomi wilayah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai penempatan dana pemda di BPD perlu memberi dampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah. Dana tersebut, menurut dia, dapat menjadi dana murah yang kemudian dialirkan menjadi kredit, terutama untuk mendukung kegiatan usaha yang bergerak di ekonomi lokal.
Likuiditas BPD masih sangat longgar
OJK melihat kondisi perbankan daerah secara agregat masih sangat sehat. Berdasarkan data keuangan per Februari 2024, likuiditas BPD tercatat jauh di atas batas regulasi sehingga bank daerah masih punya ruang besar untuk ekspansi pembiayaan.
Sejumlah indikator menunjukkan kelonggaran itu, mulai dari LCR BPD yang tercatat 201,78 persen, AL/NCD 129,83 persen, hingga AL/DPK 27,42 persen. Dengan posisi tersebut, OJK menilai masalah utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada seberapa aktif BPD menyalurkannya ke kredit produktif.
Kredit masih bisa diperbesar
Di sisi penyaluran, OJK mencatat rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR BPD berada di 83,84 persen. Angka ini menunjukkan masih ada celah untuk memperluas pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha tanpa harus mengorbankan kehati-hatian.
Peluang itu dinilai penting untuk sektor yang dekat dengan kebutuhan ekonomi setempat, termasuk UMKM. OJK tetap mengingatkan bahwa ekspansi kredit harus berjalan hati-hati dan tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dana pemda dinilai bisa jadi pengungkit ekonomi daerah
OJK menekankan bahwa dana pemerintah daerah yang ditempatkan di bank daerah memiliki nilai strategis. Selain memperkuat likuiditas BPD, dana itu dapat membantu bank daerah menjalankan fungsi intermediasi dengan lebih kuat.
Dian menyebut manfaatnya tidak berhenti pada sisi perbankan. Jika dikelola optimal, dana pemda bisa ikut menggerakkan aktivitas usaha di daerah dan mempercepat aliran pembiayaan ke sektor-sektor yang relevan dengan karakter ekonomi lokal.
Sejalan dengan arah penguatan BPD
Dorongan agar dana pemda lebih produktif juga sejalan dengan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Dalam kerangka itu, OJK mendorong bank daerah menjaga likuiditas sekaligus tetap kompetitif ketika menjalankan fungsi intermediasi.
Dengan permodalan yang kuat, BPD diharapkan lebih agresif membiayai UMKM dan sektor produktif lain yang sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing. OJK juga melihat penempatan dana pemda biasanya mengikuti siklus anggaran ketika realisasi Transfer ke Daerah mulai berjalan, sehingga pengelolaannya perlu terus diawasi.
Dian menegaskan OJK akan terus memantau pelaksanaannya agar optimalisasi dana daerah tetap berada dalam koridor kehati-hatian. Pada saat yang sama, penguatan BPD dipandang penting bukan hanya untuk kinerja bank daerah, tetapi juga untuk memperbesar kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
