Pencairan PKH tahap 2 menjadi perhatian Keluarga Penerima Manfaat karena jadwalnya berada pada rentang April sampai Juni. Pada periode ini, bantuan disalurkan melalui dua jalur, yaitu bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga penerima dapat menyesuaikan akses pencairan sesuai wilayah masing-masing.
Skema tersebut dipakai agar bantuan sosial tetap menjangkau masyarakat yang memiliki akses berbeda terhadap layanan keuangan formal. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS dapat menerima dana lewat jaringan bank Himbara, sedangkan penerima di daerah yang belum terlayani perbankan tetap bisa mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal pencairan PKH dibagi per tahap
Kementerian Sosial membagi penyaluran PKH menjadi empat tahap dalam setahun agar distribusinya lebih tertib. Pola ini juga membantu KPM memahami kapan bantuan diproses dan ketika pencairan mulai berjalan di masing-masing periode.
Urutan jadwal yang tercantum dalam informasi referensi adalah tahap 1 pada Januari, Februari, dan Maret. Tahap 2 berlangsung pada April, Mei, dan Juni, lalu tahap 3 pada Juli, Agustus, dan September, sedangkan tahap 4 jatuh pada Oktober, November, dan Desember.
Dengan pembagian seperti itu, penerima perlu memperhatikan periode pencairan yang sesuai agar tidak keliru membaca jadwal bantuan. Penyaluran bertahap juga membuat proses distribusi lebih mudah dipantau oleh keluarga penerima.
Nominal bantuan mengikuti kategori penerima
Besaran PKH tidak sama untuk seluruh penerima karena disesuaikan dengan komponen keluarga yang terdaftar. Pemerintah menetapkan nominal berbeda agar bantuan lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Ibu hamil dan anak usia dini 0–6 tahun menerima Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap. Untuk komponen pendidikan, siswa SD mendapat Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp500.000 per tahap.
Bantuan juga diberikan kepada kelompok rentan lain, termasuk penyandang disabilitas berat dan lansia usia 60 tahun ke atas. Keduanya memperoleh Rp600.000 per tahap, sementara korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000 pada setiap pencairan.
Akses pencairan lewat bank Himbara dan Pos
Jalur bank Himbara mencakup BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI. Kehadiran jaringan ini memudahkan pemegang KKS mengambil bantuan di fasilitas perbankan yang tersedia.
Sementara itu, PT Pos Indonesia menjadi jalur alternatif bagi penerima yang tinggal di wilayah yang belum terjangkau layanan bank. Pola ini menjaga agar bantuan tetap bisa sampai ke masyarakat tanpa bergantung pada satu akses penyaluran saja.
Cara memeriksa status penerima
Masyarakat juga dapat mengecek status penerima bantuan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi atau login terlebih dahulu sebelum masuk ke menu utama.
Langkah berikutnya adalah memilih menu Cek Bansos, lalu mengisi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Setelah kode verifikasi dimasukkan, pengguna bisa menekan tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian status bantuan.
Pengecekan mandiri ini membantu KPM mengetahui status kepesertaan tanpa menunggu informasi dari pihak lain. Informasi tersebut juga berguna agar penerima dapat bersiap saat PKH tahap 2 mulai disalurkan melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.







